Reporter: Rida Satriani
|
Editor: Rida Satriani
|
Selasa , 18 Feb 2025 - 14:34
BACAKORAN.CO - Melalui laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah merilis aturan baru bagi para petugas dan calon jemaah haji Indonesia untuk wajib terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan ini berguna sebagai perlindungan kesehatan optimal bagi petugas dan jemaah haji sebelum keberangkatan ke Tanah Suci maupun setelah kembali ke Indonesia.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji yang lancar di tahun 2025.
Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan menerangkan bahwa syarat kepesertaan JKN telah memberikan keuntungan bagi petugas dan jemaah sejak tahun 2017.
Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan,” tutur Ghufron pada Selasa (18/02/2025).
BACA JUGA:28 Ribu Jemaah Haji Lunasi Biaya Haji Reguler 1446 H, Ini 3 Provinsi dengan Jemaah Haji Lunas Terbanyak
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain juga mengatakan bahwa kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.
"Terutama untuk jemaah reguler wajib menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya sebagai perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ujar Muhammad Zain, Rabu (12/02/2025).
Selain itu Muhammad Zain juga melanjutkan bahwa secara uumum perlindungan kesehatan akan tetap sama, tetapi tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib mengaktifkan JKN agar kesehatan lebih terjamin.
"... Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan," lanjut Muhammad Zain.
BACA JUGA:Daerah Ini Paling Antusias Melunasi Biaya Perjalanan Haji
Dengan adanya aturan baru ini, kini para petugas dan calon jemaah haji dapat langsung mengakses riwayat kesehatannya dengan menggunakan Aplikasi Mobile JKN.
Fitur-fitur yang hadir dalam aplikasi tersebut memberikan banyak manfaat, termasuk jika terjadi kondisi darurat selama di Tanah Suci.
Dengan adanya riwayat kesehatan secara digital, tenaga media rumah sakit di Arab Saudi dapat lebih mudah memantau dan lebih cepat menangani pasien.
Kesehatan Petugas dan Jemaah Haji Tahun Ini Terlindungi Program JKN, Wajib Miliki JKN Aktif!
Rida Satriani
Rida Satriani
bacakoran.co - melalui laman resmi kementerian agama (), pemerintah merilis aturan baru bagi para petugas dan calon jemaah haji indonesia untuk wajib terdaftar pada program jaminan kesehatan nasional (jkn).
ini berguna sebagai perlindungan kesehatan optimal bagi petugas dan jemaah haji sebelum keberangkatan ke tanah suci maupun setelah kembali ke indonesia.
ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji yang lancar di tahun 2025.
ghufron mukti selaku direktur utama bpjs kesehatan menerangkan bahwa syarat kepesertaan jkn telah memberikan keuntungan bagi petugas dan jemaah sejak tahun 2017.
dengan kehadiran program jkn, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena program jkn siap memberikan perlindungan,” tutur ghufron pada selasa (18/02/2025).
direktur pelayanan haji dalam negeri pada ditjen penyelenggaraan haji dan umrah (phu) muhammad zain juga mengatakan bahwa kebijakan ini diatur dalam keputusan menteri agama (kma) mengenai teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.
"terutama untuk jemaah reguler wajib menjadi kepesertaan bpjs kesehatan aktif sebelum keberangkatan. tujuannya sebagai perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ujar muhammad zain, rabu (12/02/2025).
selain itu muhammad zain juga melanjutkan bahwa secara uumum perlindungan kesehatan akan tetap sama, tetapi tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib mengaktifkan jkn agar kesehatan lebih terjamin.
"... sebelumnya, kepesertaan bpjs tidak menjadi syarat mutlak. dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan," lanjut muhammad zain.
dengan adanya aturan baru ini, kini para petugas dan calon jemaah haji dapat langsung mengakses riwayat kesehatannya dengan menggunakan aplikasi mobile jkn.
fitur-fitur yang hadir dalam aplikasi tersebut memberikan banyak manfaat, termasuk jika terjadi kondisi darurat selama di tanah suci.
dengan adanya riwayat kesehatan secara digital, tenaga media rumah sakit di arab saudi dapat lebih mudah memantau dan lebih cepat menangani pasien.
muhammad zain mewakili kemenag berharap seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih aman dan nyaman karena kesehatan mereka telah terjamin.
"kita berharap para jemaah dapat menjadi haji yang maqbul dan mabrur. insya allah," kata muhammad zain mengakhiri.