Full Senyum, Ibu Hamil di Subang Ngidam Ditilang, Polisi Kabulkan Beri Pesan ini

Viral ibu hamil di subang ngidam ditilang polisi --@polsek_pamanukan
Di tengah situasi ini, polisi tetap memberikan edukasi tentang keselamatan berkendara.
"Hati-hati di jalan ya," kata si polisi.
Polisi yang menghentikan mereka juga menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung Operasi Keselamatan Lodaya 2025, sebuah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Operasi ini berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.
BACA JUGA:BOM! Lolly Siap Bongkar Kebenaran Terkait Kasus dengan Vadel di Youtube Nikita Mirzani
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm. Jika melanggar, mereka dapat dikenakan sanksi.
Pasal 291 menyebutkan bahwa pengemudi yang tidak mengenakan helm dapat dipidana dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
Hal ini juga berlaku bagi penumpang yang tidak menggunakan helm.