bacakoran.co

Full Senyum, Ibu Hamil di Subang Ngidam Ditilang, Polisi Kabulkan Beri Pesan ini

Viral ibu hamil di subang ngidam ditilang polisi --@polsek_pamanukan

Di tengah situasi ini, polisi tetap memberikan edukasi tentang keselamatan berkendara. 

"Hati-hati di jalan ya," kata si polisi. 

Polisi yang menghentikan mereka juga menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung Operasi Keselamatan Lodaya 2025, sebuah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Operasi ini berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.

BACA JUGA:Ssst… Kuota Terbatas! Begini Cara Daftar Mudik Gratis ke Kudus 2025, Cek Syarat & Jadwal Keberangkatannya

BACA JUGA:BOM! Lolly Siap Bongkar Kebenaran Terkait Kasus dengan Vadel di Youtube Nikita Mirzani

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm. Jika melanggar, mereka dapat dikenakan sanksi.

Pasal 291 menyebutkan bahwa pengemudi yang tidak mengenakan helm dapat dipidana dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

Hal ini juga berlaku bagi penumpang yang tidak menggunakan helm.

Full Senyum, Ibu Hamil di Subang Ngidam Ditilang, Polisi Kabulkan Beri Pesan ini

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - sebuah kejadian unik terjadi ketika seorang ibu hamil mengungkapkan keinginan yang tak biasa ia ingin ditilang oleh polisi di , jawa barat.

momen unik ini menjadi setelah diunggah akun instagram @polsek_pamanukan.

dalam yang dibagikan, terlihat ibu hamil tersebut dibonceng oleh seorang pria di atas sepeda motor honda scoopy berwarna merah. 

keduanya tidak mengenakan helm saat berkendara dan dihentikan oleh polisi.

 
 
 
 
 
lihat postingan ini di instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

“ibu-ibu hamil pengin ditilang," kata pak polisi sambil merekam video.

ketika ditanya tujuan mereka, sang ibu menjawab dengan sederhana.

 “pulang,” jawab sang ibu.

momen ini tidak membuat mereka panik sebaliknya mereka tampak senang dan tersenyum saat diberhentikan.

dari penjelasan yang diberikan polsek pamanukan, keinginan ibu hamil tersebut adalah bagian dari kepedulian pihak polisi terhadap masyarakat. 

"ibu yang sedang hamil muda ngidam ingin ditilang polisi. unit lantas polsek pamanukan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat memenuhi keinginan ibu yang sedang hamil muda. semoga anaknya menjadi anak yang soleh/solehah,' tulis akun instagram polsek pamanukan.

di tengah situasi ini, polisi tetap memberikan edukasi tentang keselamatan berkendara. 

"hati-hati di jalan ya," kata si polisi. 

polisi yang menghentikan mereka juga menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung operasi keselamatan lodaya 2025, sebuah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

operasi ini berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 februari 2025.

menurut undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm. jika melanggar, mereka dapat dikenakan sanksi.

pasal 291 menyebutkan bahwa pengemudi yang tidak mengenakan helm dapat dipidana dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga rp 250.000.

hal ini juga berlaku bagi penumpang yang tidak menggunakan helm.

Tag
Share