Terbongkar Sindikat Wartawan Gadungan di Sleman, Modus Peras Korban Rp300 Juta Usai Keciduk Check in di Hotel

Konferensi Pers Polresta Sleman berhasil menangkap komplotan wartawan gadungan di Sleman--X/@merapi_uncover
BACAKORAN.CO - Kasus penipuan yang melibatkan komplotam wartawan gadungan yang telah membuat geger masyarakat Sleman.
Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman setelah kelompok tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita yang diketahui menginap di sebuah hotel.
Para pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta dari korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula ketika enam orang pelaku, yang masing-masing memiliki inisial DT (37), FMS (27), SH (27), dan YDK (24) dari Bekasi, serta DTK (23) dari Klaten dan HB (55) dari Kotagede, Yogyakarta, mengetahui bahwa sang korban menginap di salah satu hotel di Sleman.
Komplotan wartawan gadungan dibekuk Satreskrim Polresta Sleman. Para tersangka memeras seorang wanita sebesar Rp.300 juta setelah mengetahui korban check-in di satu hotel di Sleman.
Keenam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DT (37), FMS (27), SH (27) dan YDK (24)… pic.twitter.com/W7dvNn3daJ — Merapi Uncover (@merapi_uncover) February 15, 2025
BACA JUGA:Gerindra Ultah ke-17, Prabowo Tegaskan Fokus Turunkan Harga yang Memberatkan Rakyat!
Dengan memanfaatkan informasi tersebut, mereka mendatangi korban dengan dalih sebagai wartawan yang berasal dari beberapa media.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kartu pers palsu sebagai alat untuk meyakinkan korban bahwa mereka benar-benar wartawan.
Mereka menuduh korban telah terlihat keluar dari hotel bersama seorang pria yang bukan suaminya.
Ancaman untuk menyebarluaskan berita tersebut di media menjadi senjata utama mereka dalam memeras korban.
Menurut keterangan Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, SIK., M.H, peristiwa ini terjadi pada 11 Februari 2025.
BACA JUGA:Bencana Beruntun di Los Angeles: Banjir Bandang & Longsor Terjang Kota Setelah Kebakaran Hebat
"Pelaku mendatangi korban di rumahnya dan meminta uang sebesar Rp300 juta untuk menutup berita tersebut agar tidak tersebar di media," ungkap Kombes Pol Edy.