bacakoran.co

Terbongkar Sindikat Wartawan Gadungan di Sleman, Modus Peras Korban Rp300 Juta Usai Keciduk Check in di Hotel

Konferensi Pers Polresta Sleman berhasil menangkap komplotan wartawan gadungan di Sleman--X/@merapi_uncover

BACAKORAN.CO - Kasus penipuan yang melibatkan komplotam wartawan gadungan yang telah membuat geger masyarakat Sleman

Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman setelah kelompok tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita yang diketahui menginap di sebuah hotel. 

Para pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta dari korban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula ketika enam orang pelaku, yang masing-masing memiliki inisial DT (37), FMS (27), SH (27), dan YDK (24) dari Bekasi, serta DTK (23) dari Klaten dan HB (55) dari Kotagede, Yogyakarta, mengetahui bahwa sang korban menginap di salah satu hotel di Sleman. 

BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Muncul Setelah Lama Menghilang dalam Polekmik Pagar Laut, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Gerindra Ultah ke-17, Prabowo Tegaskan Fokus Turunkan Harga yang Memberatkan Rakyat!

Dengan memanfaatkan informasi tersebut, mereka mendatangi korban dengan dalih sebagai wartawan yang berasal dari beberapa media.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kartu pers palsu sebagai alat untuk meyakinkan korban bahwa mereka benar-benar wartawan. 

Mereka menuduh korban telah terlihat keluar dari hotel bersama seorang pria yang bukan suaminya. 

Ancaman untuk menyebarluaskan berita tersebut di media menjadi senjata utama mereka dalam memeras korban.

Menurut keterangan Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, SIK., M.H, peristiwa ini terjadi pada 11 Februari 2025. 

BACA JUGA:Bencana Beruntun di Los Angeles: Banjir Bandang & Longsor Terjang Kota Setelah Kebakaran Hebat

BACA JUGA:Ssst… Kuota Terbatas! Begini Cara Daftar Mudik Gratis ke Kudus 2025, Cek Syarat & Jadwal Keberangkatannya

"Pelaku mendatangi korban di rumahnya dan meminta uang sebesar Rp300 juta untuk menutup berita tersebut agar tidak tersebar di media," ungkap Kombes Pol Edy.

Tindak Lanjut dan Penangkapan

Terbongkar Sindikat Wartawan Gadungan di Sleman, Modus Peras Korban Rp300 Juta Usai Keciduk Check in di Hotel

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - kasus penipuan yang melibatkan komplotam wartawan gadungan yang telah membuat geger masyarakat . 

kasus ini oleh satuan reserse kriminal (satreskrim) polresta sleman setelah kelompok tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita yang diketahui menginap di sebuah hotel. 

para pelaku meminta uang sebesar rp300 juta dari korban.

kejadian

peristiwa ini bermula ketika enam orang pelaku, yang masing-masing memiliki inisial dt (37), fms (27), sh (27), dan ydk (24) dari bekasi, serta dtk (23) dari klaten dan hb (55) dari kotagede, yogyakarta, mengetahui bahwa sang korban menginap di salah satu hotel di sleman. 

dengan memanfaatkan informasi tersebut, mereka mendatangi korban dengan dalih sebagai wartawan yang berasal dari beberapa media.

para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kartu pers palsu sebagai alat untuk meyakinkan korban bahwa mereka benar-benar wartawan. 

mereka menuduh korban telah terlihat keluar dari hotel bersama seorang pria yang bukan suaminya. 

ancaman untuk menyebarluaskan berita tersebut di media menjadi senjata utama mereka dalam memeras korban.

menurut keterangan kapolresta sleman, kombes pol. edy setyanto erning wibowo, sik., m.h, peristiwa ini terjadi pada 11 februari 2025. 

"pelaku mendatangi korban di rumahnya dan meminta uang sebesar rp300 juta untuk menutup berita tersebut agar tidak tersebar di media," ungkap kombes pol edy.

tindak lanjut dan

karena merasa terancam, korban sempat menawar dan hanya mampu memberikan uang sebesar rp80 juta. 

setelah terjadi kesepakatan korban kemudian mentransfer uang muka sebesar rp15 juta ke rekening para pelaku dengan janji akan melunasi sisanya pada 13 februari 2025.

merasa menjadi korban pemerasan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polresta sleman. 

setelah dilakukan penyelidikan, keenam pelaku berhasil ditangkap pada 12 februari 2025. berdasarkan pengakuan tersangka, mereka memiliki pembagian tugas yang jelas, mulai dari memantau calon korban saat masuk hotel, merekam bukti video, hingga mencari alamat dan melakukan pemerasan.

para pelaku kini harus menghadapi jeratan hukum dengan pasal 368 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) yang menyangkut pemerasan.

ancaman pidana penjara hingga 9 tahun menanti mereka jika terbukti bersalah.

Tag
Share