Hore! Anggaran Kementerian PUPR Naik Lagi, Tak Jadi Dipangkas Rp81 T, Jadi Segini!

Pemangkasan anggaran Kementerian PUPR direvisi dari Rp81 triliun turun ke Rp60,46 triliun, berdampak pada proyek pembangunan infrastruktur.--istimewa
BACAKORAN.CO – Rencana pemangkasan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp81 triliun akhirnya batal.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengungkapkan, perubahan ini dalam rapat kerja bersama sejumlah kementerian.
Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengirimkan surat baru ke DPR yang berisi revisi pemotongan anggaran di berbagai kementerian.
"Efisiensinya menurun dari Rp81 triliun menjadi Rp60,46 triliun, sehingga pagu indikatif Kementerian PUPR menjadi Rp50,48 triliun," jelas Lasarus di Kompleks Parlemen, Jakarta.
BACA JUGA:Guru dan Ustaz Pun Kena Imbas! Menag Potong Insentif Gara-Gara Efisiensi Anggaran Rp12,3 T
BACA JUGA:ASN Cuma Ngantor 3 Hari: Efisiensi Anggaran atau Alasan untuk Santai? Begini Penjelasan BKN
Beberapa Kementerian Dapat Tambahan Anggaran
Selain Kementerian PUPR, beberapa kementerian lain yang bermitra dengan Komisi V DPR juga mengalami revisi anggaran, di antaranya:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub): dari Rp13,58 triliun menjadi Rp17,73 triliun
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP): dari Rp1,6 triliun menjadi Rp3,46 triliun
BACA JUGA:Efek Efesiensi Anggaran, PNS Hanya Kerja 3 Hari Dalam Seminggu, Ini Penjelasan BKN!
BACA JUGA:Duh! Anggaran Badan Gizi Nasional Dipangkas Rp200 M, Program Makan Gratis Kena Imbas?
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: dari Rp1,16 triliun menjadi Rp1,47 triliun
Kementerian Transmigrasi: dari Rp75,02 miliar menjadi Rp83,5 miliar