Guru dan Ustaz Pun Kena Imbas! Menag Potong Insentif Gara-Gara Efisiensi Anggaran Rp12,3 T

Menag Nasaruddin Umar mengonfirmasi insentif guru dan uztaz di lingkungan Kemenag RI bakal mengalami pemotongan imbas efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo.--istimewa
Kebijakan efisiensi ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang diterbitkan Presiden Prabowo pada 22 Januari lalu.
Dalam Inpres tersebut, pemerintah menargetkan penghematan belanja negara sebesar Rp306,69 triliun.
BACA JUGA:RRI Pangkas Karyawan Honorer Hingga Matikan Menara Buntut Pemangkasan Anggaran Era Prabowo
BACA JUGA:Heboh Anggaran IKN Diblokir, Bahlil Pastikan Pembangunan Tetap Jalan!
Dua hari setelahnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025, yang merinci 16 pos belanja yang harus dikurangi dengan total pemangkasan Rp256,1 triliun.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait pemotongan insentif tenaga pendidik dan tokoh agama.