Praperadilan Kandas, Hasto Masih Bebas Meski Jadi Tersangka, KPK Diminta Gerak Cepat!

Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta penyidik untuk segera menindaklajuti kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto menyusul ditolaknya gugatan praperadilan.--istimewa
BACAKORAN.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera menindaklanjuti kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.
"Untuk pemanggilan selanjutnya, saya serahkan sepenuhnya kepada penyidik sesuai kebutuhan penanganan perkara," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis.
Hakim: Gugatan Tidak Jelas, Penetapan Tersangka Sah!
BACA JUGA:Praperadilan Ditolak! Hasto Tetap Tersangka, Hakim: Gugatan Tidak Jelas!
BACA JUGA:Sidang Putusan Praperadilan Hasto Digelar Hari ini, KPK Harap Hakim Menilai dengan Objektif
Adapun hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima karena dinilai kabur dan tidak jelas.
"Seharusnya permohonan diajukan secara terpisah untuk setiap sangkaan yang disoal," kata Djuyamto dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Dua pimpinan KPK, Johanis Tanak dan Fitroh Rohcahyanto, menyambut putusan ini sebagai bukti jika langkah KPK sudah sesuai prosedur hukum.
"Putusan ini menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka bukan kriminalisasi atau politisasi, melainkan berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Fitroh.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Memanas! Kubu Hasto dan KPK Saling Debat, Hakim: ‘Santai, Jangan Teriak!’
BACA JUGA:Kepulangan Hasto dari Gedung KPK Disambut Lautan Massa, Mulai Hujan Hingga CuaCa Mulai Cerah
Hasto Masih Bebas, Tapi KPK Terus Bergerak
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2024, Hasto dan rekannya, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, hingga kini belum ditahan oleh KPK.