Banding Ditolak, Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah!

Hasil putusan banding Helena Lim dalam kasus korupsi timah--Viva
BACAKORAN.CO - Vonis Helena Lim, pengusaha money changer, diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Vonis bersalah dijatuhkan kepada Helena Lim oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas keterlibatannya dalam korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dikutip bacakoran.co dari laman detiknews, Kamis (13/2/2025).
Helena Lim juga dijatuhi denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.
BACA JUGA:3 Jemaah Calon Haji Lansia Asal Sumatera Selatan Berusia 100 Tahun, Ini Data Lengkapnya
BACA JUGA:Polisi Gadungan Berpangkat AKP Membakar Rumah Gadang, Babak Belur Dihakimi Massa
Diketahui, putusan pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Helena Lim atas perannya dalam kasus korupsi timah.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Helena Lim juga dihukum membayar denda Rp 750 juta, dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara jika tidak dibayar.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 900 juta.
BACA JUGA:Palestina Bersatu! Hamas-Fatah Kompak Tolak Trump Relokasi Warga Gaza
Harta benda Helena Lim akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama satu tahun.