bacakoran.co

3 Kali Dipanggil Jaksa, Mantan Kepala Sekolah di Musi Rawas Mangkir

MANGKIR : 3 Kali dipanggil, mantan Kepsek SDN Pangkalan M Isa mangkir. (foto : ilustrasi)--

BACAKORAN.CO -- 3 Kali dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, M Isa, seorang mantan kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri Pangkalan Desa Sukaraya Baru Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mangkir.

Pemanggilan M Isa dilakukan penyidik Kejari terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) periode 2020-2022 di SD Negeri tersebut, terus berlanjut. 

Kepala Kejari Kota Lubuklinggau, Anita Asterida melalui Kasi Pidsus Anca Akbar menuturkan,  sudah 30 saksi lebih yang mereka periksa dalam kasus tersebut. 

Namun khusus M Isa mantan Kepsek SDN Pangkalan, hingga saat ini belum pernah memenuhi pemanggilan.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Bakal Ungkap Dua Kasus Korupsi di Penghujung Tahun 2024 Dengan 2 Tersangka

BACA JUGA:Waduh! Anggaran Sekolah Rawan Dikorupsi, KPK Ungkap Berbagai Modus Penyalahgunaan Dana Bos

"Sudah tiga kali kami panggil dan menyampaikan pemanggilan ke rumahnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya. Surat Panggilan Kita sampaikan ke keluarganya, bersama Kepala Desa. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadiri untuk pemeriksaan," jelas Anca Akbar, Rabu 12 Februari 2025 seperti dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co.

Menurutnya kasus ini mencuat bermula dari laporan warga. Kemudian pihaknya menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak yang mengetahui soal informasi terkait.

Hasil pemeriksaan, didapati dugaan kerugian negara sekitar Rp300 juta. Dari total anggaran Rp554.220.000, diduga  yang  direalisasikan hanya sekitar Rp267 juta.

"Modusnya, pengadaan barang fiktif dan mark up menaikan budjeting harga. Peranan M Isa ini sebagai Kepsek sekolah SDN Pangkalan saat itu di 2020-2022," urainya.

BACA JUGA:Raksasa Minyak Chevron 'Cuci Gudang'! 9.000 Pekerja Terancam Kehilangan Penghasilan!

BACA JUGA:Warga Menjerit, Tanah Dibeli Kades Kohod Hanya Rp50 Ribu per Meter, Agung Sedayu Bayar Rp1.500.000

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Lubuklinggau Wenharnol mengatakan, pihaknya juga sudah berusaha mencari keberadaan mantan kepala sekolah itu, namun selalu tidak ada di desa."Katanya jarang pulang ke rumah dan selalu berada di kebun,"ungkapnya.

Kejari Kota Lubuklinggau mengimbau agar mantan kepala sekolah yang masih berstatus sebagai saksi itu koorperatif, sehingga nanti tidak menimbulkan kerugian bagi yang bersangkutan. 

"Saksi itu punya hak untuk menjelaskan, kami memanggil itu untuk mendapatkan kejelasan dari kasus ini. Jangan sampai merugikan diri sendiri, karena jika saksi tidak koorperatif memberikan penjelasan maka ada dampak hukumnya," ujar Wenharol.

"Karena itu kami himbau saksi M Isa untuk datang memenuhi panggilaln penyidik Kejari Lubuklinggau,"ucapnya.     

3 Kali Dipanggil Jaksa, Mantan Kepala Sekolah di Musi Rawas Mangkir

zulkarnain

Doni Bae


bacakoran.co -- penyidik (kejari) kota lubuklinggau, , seorang (kepsek) sd negeri pangkalan desa sukaraya baru kecamatan suku tengah lakitan (stl) ulu terawas, kabupaten musi rawas, sumatera selatan, mangkir.

pemanggilan m isa dilakukan penyidik kejari terkait dugaan korupsi penggunaan (bos) periode 2020-2022 di sd negeri tersebut, terus berlanjut. 

kepala kejari kota lubuklinggau, anita asterida melalui kasi pidsus anca akbar menuturkan,  sudah 30 saksi lebih yang mereka periksa dalam kasus tersebut. 

namun khusus m isa mantan kepsek sdn pangkalan, hingga saat ini belum pernah memenuhi pemanggilan.



"sudah tiga kali kami panggil dan menyampaikan pemanggilan ke rumahnya di desa sukaraja, kecamatan karang jaya. surat panggilan kita sampaikan ke keluarganya, bersama kepala desa. tapi yang bersangkutan tidak pernah hadiri untuk pemeriksaan," jelas anca akbar, rabu 12 februari 2025 seperti dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co.

menurutnya kasus ini mencuat bermula dari laporan warga. kemudian pihaknya menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak yang mengetahui soal informasi terkait.

hasil pemeriksaan, didapati dugaan kerugian negara sekitar rp300 juta. dari total anggaran rp554.220.000, diduga  yang  direalisasikan hanya sekitar rp267 juta.

"modusnya, pengadaan barang fiktif dan mark up menaikan budjeting harga. peranan m isa ini sebagai kepsek sekolah sdn pangkalan saat itu di 2020-2022," urainya.



sementara itu, kasi intel kejari kota lubuklinggau wenharnol mengatakan, pihaknya juga sudah berusaha mencari keberadaan mantan kepala sekolah itu, namun selalu tidak ada di desa."katanya jarang pulang ke rumah dan selalu berada di kebun,"ungkapnya.

kejari kota lubuklinggau mengimbau agar mantan kepala sekolah yang masih berstatus sebagai saksi itu koorperatif, sehingga nanti tidak menimbulkan kerugian bagi yang bersangkutan. 

"saksi itu punya hak untuk menjelaskan, kami memanggil itu untuk mendapatkan kejelasan dari kasus ini. jangan sampai merugikan diri sendiri, karena jika saksi tidak koorperatif memberikan penjelasan maka ada dampak hukumnya," ujar wenharol.

"karena itu kami himbau saksi m isa untuk datang memenuhi panggilaln penyidik kejari lubuklinggau,"ucapnya.     

Tag
Share