bacakoran.co

Terungkap! Inilan Peran 3 Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Jakarta-Merak

Inilah peran 3 oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos mobil rental di rest area Jakarta-Merak--detikNews - detikcom

BACAKORAN.CO - Oditur militer menjelaskan bahwa ketiga oknum TNI AL terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak memiliki peran yang berbeda-beda.

"Bahwa pada saat transaksi pembelian mobil Honda Brio warna Orange Nopol B 2696 KZO, peran para terdakwa adalah terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) berperan sebagai mencari informasi kepada saudara Hendri," kata Oditur membacakan dakwaan, dikutip bacakoran.co dari laman detiknews, Senin (10/2/205). 

Bambang mencari informasi dari Hendri terkait mobil leasing yang akan dijual.  

Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) kemudian berperan sebagai perantara pembeli.

BACA JUGA:Prabowo Murka Bongkar Sosok ‘Raja Kecil’ yang Ngaku Kebal Hukum, Siapakah Dia?

BACA JUGA:Hari ini Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Terkait Kasus Apa?

"Sedangkan terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) berperan sebagai pembeli, dan menurut terdakwa 3 bahwa mobil tersebut akan dipakainya sendiri," tuturnya. 

Terkait kasus penembakan bos rental mobil, IA, dua dari tiga terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Terdakwa yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai, untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2," kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, sambil membacakan dakwaan.

BACA JUGA:Tragis! Kapal Meledak di Dermaga Ancol, Akibatnya 1 Orang Tewas dan Kapten Belum Ditemukan

BACA JUGA:4 Fakta Kebakaran di Gedung ATR/BPN Jakarta, Ternyata ini Penyebabnya!

"Kesatu primer, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP", sambungnya. 

Disisi lain, terdakwa tiga didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. 

Terungkap! Inilan Peran 3 Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Jakarta-Merak

Ayu

Ayu


bacakoran.co - oditur militer menjelaskan bahwa ketiga oknum tni al terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area jakarta-merak memiliki peran yang berbeda-beda.

"bahwa pada saat transaksi pembelian mobil honda brio warna orange nopol b 2696 kzo, peran para terdakwa adalah terdakwa 1 (kelasi kepala bambang apri atmojo) berperan sebagai mencari informasi kepada saudara hendri," kata oditur membacakan dakwaan, dikutip dari laman detiknews, senin (10/2/205). 

bambang mencari informasi dari hendri terkait mobil leasing yang akan dijual.  

sertu akbar adli (terdakwa 2) kemudian berperan sebagai perantara pembeli.

"sedangkan terdakwa 3 (sertu rafsin hermawan) berperan sebagai pembeli, dan menurut terdakwa 3 bahwa mobil tersebut akan dipakainya sendiri," tuturnya. 

terkait kasus penembakan bos rental mobil, ia, dua dari tiga terdakwa didakwa berdasarkan pasal 340 kuhp, yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

terdakwa yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari kelasi kepala bambang apri atmojo, sertu akbar adli, dan sertu rafsin hermawan.

"bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai, untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2," kata oditur militer, mayor gori rambe, sambil membacakan dakwaan.

"kesatu primer, pasal 340 kuhp juncto pasal 55 ayat 1 kuhp. subsider pasal 338 kuhp juncto pasal 55 ayat 1 kuhp", sambungnya. 

disisi lain, terdakwa tiga didakwa dengan pasal 480 kuhp tentang penadahan. 

sama dengan terdakwa satu dan dua juga dikenakan pada pasal yang sama. 

"untuk terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa-3 dan kedua, pasal 480 kuhp juncto pasal 55 ayat 1 kuhp," jelasnya. 

Tag
Share