Setelah Penertiban LPG 3 kg, Kini Solar Subsidi Jadi Incaran! Siap-Siap Aturan Baru!

Setelah perketat distribusi LPG 3 kg di pengecer, pemerintah selanjutkan akan menertibkan penggunaan solar subsidi dengan menerbitkan regulasi atau aturan baru.--istimewa
BACAKORAN.CO – Setelah penertiban distribusi LPG 3 kg, kini pemerintah bersiap menertibkan penggunaan solar subsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, distribusi BBM jenis solar subsidi (JBT) masih belum tepat sasaran.
Sehingga diperlukan regulasi baru guna memastikan subsidi dinikmati oleh kelompok yang benar-benar berhak.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya pemerintah membatasi penjualan LPG 3 kg ke pengecer, yang sempat menimbulkan polemik.
BACA JUGA:Fakta Terbaru! Bukan Rp6.800 per Liter, Ini Harga Asli BBM Solar Jika Tanpa Subsidi!
Namun, akhirnya pengecer diperbolehkan kembali berjualan LPG 3 kg dengan syarat harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi.
Solar Subsidi Disalahgunakan! Pemerintah Siap Bertindak
Bahlil menyoroti fakta jika solar subsidi kerap digunakan oleh industri.
Padahal seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang benar-benar membutuhkan.
BACA JUGA:Bikin Lidah Bergoyang, Resep Nasi Goreng Kambing Ala Solaria yang Smoky dan Gurih Sampai Ketagihan
"Habis ini saya akan tertibkan lagi BBM, khususnya solar," tegas Bahlil seperti dilasnir dari CNN Indonesia.
Ia pun menyadari kebijakan ini bisa memicu perdebatan, seperti yang terjadi saat pemerintah menata ulang distribusi LPG 3 kg.