NU Mau Bongkar Tradisi Lama, Ketua Umum PBNU Tak Bisa Terus Menjabat, Maksimal 2 Periode!

Wacana aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum PBNU maksimal 2 periode atau 10 tahun kembali mencuat dan tengah dibahas lebih lanjut.--istimewa
Sehingga seorang ketua dapat terus dipilih dalam Muktamar yang digelar lima tahun sekali.
Namun, jika wacana ini disepakati, tradisi tersebut akan berubah secara drastis!
BACA JUGA:Muncul Wacana PKB Dikembalikan ke NU, Ini Langkah Awal Diambil PBNU!
BACA JUGA:Lima Warga Nahdliyin Bertemu Presiden Israel Terancam Sanksi? PBNU Bilang Begini!
Tak Bisa Rangkap Jabatan Politik?
Selain membahas pembatasan jabatan, Munas Alim Ulama NU juga mengkaji usulan larangan pengurus NU merangkap jabatan politik.
Saat ini, aturan hanya melarang Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik.
Namun, Munas kali ini mempertimbangkan untuk memperluas larangan tersebut ke seluruh pengurus harian NU.
BACA JUGA:PBNU Kecam Pertemuan Nahdliyin dengan Presiden Israel, Ini Nama 5 Cendekiawan Muda NU
BACA JUGA:PBNU Bela Gus Iqdam Soal Palestina Baik Baik Saja, Netizen Makin Geram
“Apakah norma ini akan kita persempit atau diperluas? Apakah nanti semua pengurus harian NU tidak boleh rangkap jabatan politik?,” ucap Ishfah.
Jabatan politik dimaksud meliputi presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD, menteri, gubernur, wagub, bupati, wali kota, dan seterusnya.