bacakoran.co

Hukum Pinjam Uang di Bank Menurut Ustaz Adi Hidayat: Berkah atau Musibah?

Hukum pinjam uang di bank dalam Islam menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat--Ist

BACAKORAN.CO - Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang menghadapi kebutuhan finansial yang mendorong mereka untuk mencari pinjaman.

Salah satu sumber pinjaman yang umum digunakan adalah bank konvensional.

Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap pinjam-meminjam uang di bank?

Ustaz Adi Hidayat (UAH) memberikan penjelasan mendalam mengenai hukum pinjaman di bank konvensional.

Dan alternatif yang lebih sesuai dengan syariat Islam.  

BACA JUGA:Amalkan! 5 Dzikir Pembuka Rezeki Paling Ampuh Menurut Ustaz Adi Hidayat, Dijamin Lancar dan Berkah Lho

BACA JUGA:Sering Dianggap Sepele! 5 Keistimewaan Bulan Syaban yang Jarang Diketahui, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya

Hukum Riba dalam Islam

Riba adalah tambahan atau keuntungan yang diperoleh dari transaksi pinjam-meminjam yang dilarang dalam Islam.

Larangan riba ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an, salah satunya dalam QS. Al-Baqarah: 275.

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena tekanan penyakit gila."

Ayat ini menunjukkan bahwa riba memiliki dampak negatif bagi individu maupun sistem ekonomi.

BACA JUGA:Lupa Jumlah Utang Puasa? Ini Cara Mudah Menggantinya Menurut Ustaz Adi Hidayat, Kuy Cobain Sebelum Terlambat!

BACA JUGA:Jangan Salah! Orang Islam Tidak Boleh Kaya? Ini Jawaban Tegas Ustaz Adi Hidayat

Selain itu, dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ juga melaknat pelaku riba, termasuk pencatat dan saksinya

Hukum Pinjam Uang di Bank Menurut Ustaz Adi Hidayat: Berkah atau Musibah?

Ainun

Ainun


bacakoran.co - dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang menghadapi kebutuhan finansial yang mendorong mereka untuk mencari .

salah satu sumber pinjaman yang umum digunakan adalah bank konvensional.

namun, bagaimana pandangan terhadap pinjam-meminjam uang di bank?

ustaz adi hidayat (uah) memberikan penjelasan mendalam mengenai hukum pinjaman di bank konvensional.

dan alternatif yang lebih sesuai dengan syariat islam.  

hukum riba dalam islam

riba adalah tambahan atau yang diperoleh dari transaksi pinjam-meminjam yang dilarang dalam islam.

larangan riba ditegaskan dalam banyak ayat al-qur’an, salah satunya dalam qs. al-baqarah: 275.

"orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena tekanan penyakit gila."

ayat ini menunjukkan bahwa riba memiliki dampak negatif bagi individu maupun sistem ekonomi.

selain itu, dalam hadis riwayat muslim, rasulullah ﷺ juga melaknat pelaku riba, termasuk pencatat dan saksinya

menjelaskan bahwa bank konvensional beroperasi dengan sistem bunga yang termasuk dalam kategori riba.

oleh karena itu, setiap transaksi yang mengandung unsur riba, baik sebagai peminjam maupun pencatat, memiliki konsekuensi hukum yang sama.

dalam fatwa majelis ulama indonesia (mui) nomor 1 tahun 2004, dijelaskan bahwa riba dalam transaksi keuangan, termasuk pinjaman berbunga, adalah haram.  

namun, bagaimana jika seseorang tidak memiliki pilihan lain selain meminjam dari bank konvensional?

dalam keadaan atau ketika tidak ada alternatif yang sesuai dengan syariat.

beberapa ulama membolehkan penggunaan layanan bank konvensional sebagai jalan sementara.

ini dilakukan dengan syarat bahwa individu tersebut tetap berusaha mencari solusi yang lebih syar’i di masa depan.

alternatif

salah satu solusi yang ditawarkan dalam islam adalah menggunakan layanan keuangan berbasis syariah.

bank syariah beroperasi dengan prinsip tanpa riba, menggunakan sistem bagi hasil (mudharabah), sewa (ijarah), atau akad jual beli (murabahah).

dengan demikian, transaksi yang dilakukan tidak melanggar ketentuan syariat.  

namun, uah juga mengingatkan bahwa tidak semua bank syariah benar-benar bebas dari unsur riba.

oleh karena itu, penting bagi umat islam untuk memahami akad yang digunakan dalam transaksi agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.  

pinjam uang di bank konvensional yang menerapkan sistem bunga termasuk dalam kategori riba, yang jelas diharamkan dalam islam.

oleh karena itu, umat islam disarankan untuk mencari alternatif yang sesuai syariat, seperti bank syariah atau sistem keuangan tanpa riba.

jika terpaksa menggunakan layanan bank konvensional.

maka itu hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat dan harus diupayakan untuk segera mencari yang lebih halal.  

dengan memahami hukum islam mengenai riba dan keuangan, kita dapat mengelola keuangan dengan lebih bijak dan mendapatkan keberkahan dalam hidup.

Tag
Share