bacakoran.co - dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang menghadapi kebutuhan finansial yang mendorong mereka untuk mencari .
salah satu sumber pinjaman yang umum digunakan adalah bank konvensional.
namun, bagaimana pandangan terhadap pinjam-meminjam uang di bank?
ustaz adi hidayat (uah) memberikan penjelasan mendalam mengenai hukum pinjaman di bank konvensional.
dan alternatif yang lebih sesuai dengan syariat islam.
hukum riba dalam islam
riba adalah tambahan atau yang diperoleh dari transaksi pinjam-meminjam yang dilarang dalam islam.
larangan riba ditegaskan dalam banyak ayat al-qur’an, salah satunya dalam qs. al-baqarah: 275.
"orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena tekanan penyakit gila."
ayat ini menunjukkan bahwa riba memiliki dampak negatif bagi individu maupun sistem ekonomi.
selain itu, dalam hadis riwayat muslim, rasulullah ﷺ juga melaknat pelaku riba, termasuk pencatat dan saksinya
menjelaskan bahwa bank konvensional beroperasi dengan sistem bunga yang termasuk dalam kategori riba.
oleh karena itu, setiap transaksi yang mengandung unsur riba, baik sebagai peminjam maupun pencatat, memiliki konsekuensi hukum yang sama.
dalam fatwa majelis ulama indonesia (mui) nomor 1 tahun 2004, dijelaskan bahwa riba dalam transaksi keuangan, termasuk pinjaman berbunga, adalah haram.
namun, bagaimana jika seseorang tidak memiliki pilihan lain selain meminjam dari bank konvensional?
dalam keadaan atau ketika tidak ada alternatif yang sesuai dengan syariat.
beberapa ulama membolehkan penggunaan layanan bank konvensional sebagai jalan sementara.
ini dilakukan dengan syarat bahwa individu tersebut tetap berusaha mencari solusi yang lebih syar’i di masa depan.
alternatif
salah satu solusi yang ditawarkan dalam islam adalah menggunakan layanan keuangan berbasis syariah.
bank syariah beroperasi dengan prinsip tanpa riba, menggunakan sistem bagi hasil (mudharabah), sewa (ijarah), atau akad jual beli (murabahah).
dengan demikian, transaksi yang dilakukan tidak melanggar ketentuan syariat.
namun, uah juga mengingatkan bahwa tidak semua bank syariah benar-benar bebas dari unsur riba.
oleh karena itu, penting bagi umat islam untuk memahami akad yang digunakan dalam transaksi agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.
pinjam uang di bank konvensional yang menerapkan sistem bunga termasuk dalam kategori riba, yang jelas diharamkan dalam islam.
oleh karena itu, umat islam disarankan untuk mencari alternatif yang sesuai syariat, seperti bank syariah atau sistem keuangan tanpa riba.
jika terpaksa menggunakan layanan bank konvensional.
maka itu hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat dan harus diupayakan untuk segera mencari yang lebih halal.
dengan memahami hukum islam mengenai riba dan keuangan, kita dapat mengelola keuangan dengan lebih bijak dan mendapatkan keberkahan dalam hidup.