Syarat Baru Pengecer Bisa Kembali Jualan LPG 3 Kg, Harus Jadi Sub-Pangkalan dan Wajib Gunakan MerchantApps!

Pengecer yang telah menjadi sub-pangkalan bisa kembali berjualan LPG 3 kg dengan syarat aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina dan mencatat data pembeli.--istimewa
BACAKORAN.CO – Setelah sempat dilarang dan memicu kelangkaan, kini pengecer LPG 3 kg diperbolehkan kembali berjualan.
Namun, ada aturan baru yang wajib dipatuhi.
Para pengecer kini harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi dan menggunakan MerchantApps Pangkalan Pertamina untuk mencatat transaksi pembelian.
Syarat Baru: Harus Jadi Sub-Pangkalan dan Pakai Aplikasi
BACA JUGA:Bahlil Didemo! Partai Buruh Desak Menteri ESDM Dicopot karena Kebijakan LPG yang Menyusahkan Rakyat
Agar bisa berjualan kembali, pengecer harus mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi dan diwajibkan memakai MerchantApps. Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat data pembeli, jumlah LPG yang dibeli dan harga jual yang diterapkan.
Selain itu, pembeli wajib menunjukkan KTP saat membeli LPG 3 kg.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan gas subsidi benar-benar disalurkan kepada mereka yang berhak.
"Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan LPG bersubsidi sampai ke tangan yang tepat," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
BACA JUGA:Aturan Baru! Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Agen-Pangkalan dan Warga Bingung, Ini Penjelasan ESDM!
BACA JUGA:TERUNGKAP! Alasan Pemerintah Sempat Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Sebut Aksi Ilegal Suatu Kelompok!
370 Ribu Pengecer Sudah Terdaftar
Saat ini, pemerintah telah mendaftarkan 370 ribu pengecer sebagai sub-pangkalan resmi.