Kasus Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Berhasil Tangkap 1 Buronan Tersangka, Ini Sosoknya!

Kejagung tangkap 1 buron tersangka kasus korupsi impor gula Tom Lembong--KOMPAS.com
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung berhasil menangkap Ali Sanjaya B (ASB), Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM), buron kasus impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
"Iya ASB, Dirut PT KTM," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (5/2/2025).
Hingga kini, Harli belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan Ali, yang masih diperiksa di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung dan dikenai pencegahan keberangkatan ke luar negeri, akhirnya ditangkap hari ini.
BACA JUGA:Dulu Malaikat Pencabut Ruko Kosong, Kini Mixue Di Indonesia Berguguran, Ternyata ini Penyebabnya
BACA JUGA:BPKB Akan Berubah Jadi Elektronik, Jika Hilang Bisa Langsung Cetak Ulang, Mudah Ya!
Dalam kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Maka tim penyidikan Kejagung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka sebagai berikut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/1), dikutip bacakoran.co dari laman detiknews, Rabu (5/1).
Dengan ditetapkannya dua tersangka baru, total tersangka kasus impor gula kini mencapai 11 orang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus (mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) sebagai tersangka.
BACA JUGA:Update! TNI AL Ungkap Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah Sejauh 20,7 KM Meski Terkendala Cuaca
Dilansir detiknews, inilah 11 tersangka kasus impor gula:
1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016