Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024

Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024.gbr.bacakoran--
Palembang,BACAKORAN.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H., M.S.E beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumsel duduk bersama dengan Komisi II DPR RI membahas sekaligus menindaklanjuti evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahap 1 tahun 2024, bertempat di Auditorium Bina Praja, Rabu (5/2/2025).
Elen Setiadi didampingi Sekda Sumsel Edward Candra menyambut baik kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Sumsel, terutama terkait dengan evaluasi seleksi CPNS-PPPK di pemprov Sumsel.
Dalam laporannya, Elen menyampaikan, berdasarkan data BKD Sumsel, pelamar PPPK tahap 1 sebanyak 7.414 orang, pelamar yang lulus seleksi sebanyak 3.077 orang.
Sedangkan pelamar PPPK tahap 2 sebanyak 3.397 orang", jelasnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira! CPNS 2025 Akan Segera Dibuka, Inilah Kategori yang Wajib Diketahui oleh Calon Peserta
BACA JUGA:Resmi! MenPAN RB Berikan Pengumuman Terkait Pendaftaran CPNS 2025
Lebih jauh Elen menambahkan tenaga non ASN Pemprov Sumsel yang terdata dalam database (pangkalan data) BKN sebanyak 8.606 orang.
Tenaga non ASN yang telah menjadi PPPK per 2024 sebanyak 4.861 orang.
Sementara pegawai non ASN yang terdata di pangkalan data BKN yang belum ikut seleksi ASN tahun 2024 sebanyak 958 orang, dengan rincian telah mengikuti seleksi dan telah mendaftar tahap 2 sebanyak 413 orang, tidak mendaftar tahap 2 sebanyak 545 orang.
BACA JUGA:Prmono Tegaskan ASN Jakarta Jangan Harap Untuk Poligami setelah Menjabat, Begini isi Pasalnya
BACA JUGA:4 Tahun Tanpa Tukin, Kemendikti Malah Salahkan Birokrasi, Dosen ASN Geram dan Siap Gelar Demo!
"Tenaga non ASN yang tidak terdata pangkalan data BKN mengikuti seleksi CPNS dan tenaga non ASN yang memiliki masa kerja di bawah 2 tahun sebanyak 501 orang.
Dengan rincian, tenaga non ASN yang tidak terdata ikut seleksi CPNS namun gagal sebanyak 241 orang, dan tenaga non ASN yang masa kerja kurang 2 tahun sebanyak 206 orang,” terangnya.
Pemprov Sumsel lanjut dia, akan melaksanakan seleksi penerimaan penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB, BKN dan Kemendikbud serta Kemenkes.