bacakoran.co

Joni Iskandar Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu-sabu

NARKOBA : Diduga edarkan narkoba, Joni Iskandar ditangkap Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih. (foto : dian/sumeks.bacakoran.co)--

BACAKORAN.CO -- Joni Iskandar, seorang pria yang tubuhnya dipenuhi tato, Minggu malam 2 Februari 2023 ditangkap polisi.

Pria yang namanya mirip vokalis grup musik Pengantar Minum Racun (PMR) yang populer tahun 1980 an itu langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih Sumatera Selatan yang menangkapnya menyatakan jika Joni Iskandar diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tanganya polisi  mengamankan barang bukti 13 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 1 paket sedang dengan berat bruto 2.91 gram. Barang terlarang itu ditemukan polisi yang melakukan penggerebekan tergeletak di ruang tengah lantai kontrakannya.

Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson mengatakan, tersangka Joni Iskandar ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas penghuni sebuah kontrakan di jalan Gang Amir Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Waduh! 5 Nama Artis Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Investasi Bodong Net89, Salah Satunya Atta Halilintar

BACA JUGA:Tumpah Fakta Kasus Marisa Putri Tabrak Ibu Rumah Tangga Ternyata Positif Narkoba, Ini Keterangan Polresta!

Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari data yang didapat, polisi meyakini jika informasi dari masyarakat tersebut akurat sehingga langsung dilakukan penyergapan.

"Dari hasil penyergapan itu, diamankan  1 orang laki-laki yakni Joni Iskandar dengan barang bukti beberapa paket sabu-sabu yang siap edar,"jelas Jonson seraya menambahkan jika penyergapan dan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Kepada polisi tersangka Joni Iskandar mengaku jika narkotika jenis sabu-sabu  tersebut miliknya yang di beli dari seseorang bernama  Genta seharga Rp1 juta.

BACA JUGA:Detik-detik Mengerikan Truk Rem Blong Hantam Mobil di Gerbang Tol Ciawi 2, Kemenhub Beber Kronologinya!

BACA JUGA:Link Video Diduga Mirip Bulan Sutena Tersebar di Medsos Durasi 1 Menit 14 Detik, Bergoyang di Kamar Mandi?

Sabu-sabu itu menurut tersangka akan di edarkan di Kota Prabumulih dengan sasaran sejumlah pemuda yang sudah menjadi pelangganya.

Polisi kemudian berusaha mencari keberadaan Genta, namun belum membuahkan hasil. Polisi sudah mengantongi ciri-ciri bandar narkoba itu dan bertekad untuk mengejarnya hingga tertangkap.

Selanjutnya tersangka Joni Iskandar dan  barang-bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika atau pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

Joni Iskandar Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu-sabu

Dian Cahyani

Doni Bae


bacakoran.co -- seorang pria yang tubuhnya dipenuhi tato, minggu malam 2 februari 2023 ditangkap polisi.

pria yang namanya mirip vokalis grup musik pengantar minum racun (pmr) yang populer tahun 1980 an itu langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus

penyidik satresnarkoba polres prabumulih sumatera selatan yang menangkapnya menyatakan jika joni iskandar diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

dari tanganya polisi  mengamankan barang bukti 13 narkotika jenis sabu-sabu dan 1 paket sedang dengan berat bruto 2.91 gram. barang terlarang itu ditemukan polisi yang melakukan penggerebekan tergeletak di ruang tengah lantai kontrakannya.

kasatres narkoba polres prabumulih, akp jonson mengatakan, tersangka joni iskandar ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas penghuni sebuah kontrakan di jalan gang amir kelurahan prabujaya, kecamatan prabumulih timur, kota prabumulih.

tim opsnal satres narkoba kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

dari data yang didapat, polisi meyakini jika informasi dari masyarakat tersebut akurat sehingga langsung dilakukan penyergapan.

"dari hasil penyergapan itu, diamankan  1 orang laki-laki yakni joni iskandar dengan barang bukti beberapa paket sabu-sabu yang siap edar,"jelas jonson seraya menambahkan jika penyergapan dan penggeledahan disaksikan oleh ketua rt setempat.

kepada polisi tersangka joni iskandar mengaku jika narkotika jenis sabu-sabu  tersebut miliknya yang di beli dari seseorang bernama  genta seharga rp1 juta.

sabu-sabu itu menurut tersangka akan di edarkan di kota prabumulih dengan sasaran sejumlah pemuda yang sudah menjadi pelangganya.

polisi kemudian berusaha mencari keberadaan genta, namun belum membuahkan hasil. polisi sudah mengantongi ciri-ciri bandar narkoba itu dan bertekad untuk mengejarnya hingga tertangkap.

selanjutnya tersangka joni iskandar dan  barang-bukti dibawa ke satres narkoba polres prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.

"atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) uu ri nomor 35/2009 tentang narkotika atau pasal 114 ayat (1) huruf a uu ri nomor 35/2009 tentang narkotika.

Tag
Share