2 Oknum Polisi Peras Pelajar di Semarang, Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pasal Pemerasan Menjerat!

2 Oknum Polisi di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Remaja Sejoli --Jatengnews.com
BACAKORAN.CO - Kasus pemerasan pelajar di Semarang pada Jum'at (31/1/2025), Polrestabes Semarang telah menetapkan dua anggota sebagai tersangka sebagai pelaku tindak pemerasan tersebut.
Kedua tersangka ini adalah anggota SPKT Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno dan Anggota Unit Samapta Polsek Tembalang, Aipda Roy Legowo.
Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi ungkapkan jika pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan Dit Propam Polda Jawa Tengah.
Kemudian berdasarkan hasil tersebut keduanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan ada potensi pelanggaran pidana.
BACA JUGA:Beli Gas LPG 3Kg Jadi Ribet! Warga Harus Ngantri Lama, Ini Penyebabnya
“Kita jerat dengan pasal pemerasan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun dan keduanya bisa terancam penjara,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, dikutip Bacakoran.co dari JogloJateng, Senin (3/2/2025).
Selain dua oknum anggota polisi tersebut Kombes syahdudi juga beberkan ada warga sipil yang ikut dijadikan tersangka atas tindak pemerasan tersebut.
“Dua anggota polisi itu ditahan di Polda Jateng, yang satunya (Suyatno) sedang dalam proses penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang,” uungkapnya.
Sebelumnya Semarang dihebohkan oleh kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi terhadap pasangan muda-mudi.
Kejadian ini terjadi di Jalan Telaga Mas, Perumahan Tanah Mas, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 31 Januari 2025.
Aksi mereka terbongkar setelah warga mengepung mobil merah yang digunakan kedua pelaku.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa dua oknum polisi, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38).
BACA JUGA:Miris! Gadis di Pemalang Viral Ngamuk Tak Dibeliin Skincare, Todong Ibu Kandung Pakai Pisau