bacakoran.co

2 Oknum Polisi Peras Pelajar di Semarang, Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pasal Pemerasan Menjerat!

2 Oknum Polisi di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Remaja Sejoli --Jatengnews.com

BACAKORAN.CO - Kasus pemerasan pelajar di Semarang pada Jum'at (31/1/2025), Polrestabes Semarang telah menetapkan dua anggota sebagai tersangka sebagai pelaku tindak pemerasan tersebut.

Kedua tersangka ini adalah anggota SPKT Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno dan Anggota Unit Samapta Polsek Tembalang, Aipda Roy Legowo.

Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi ungkapkan jika pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan Dit Propam Polda Jawa Tengah.

Kemudian berdasarkan hasil tersebut keduanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan ada potensi pelanggaran pidana.

BACA JUGA:Viral! 2 Oknum Polisi di Semarang Peras Remaja Sejoli Rp 2,5 Juta, Ketahuan Warga hingga Balik Dikepung

BACA JUGA:Beli Gas LPG 3Kg Jadi Ribet! Warga Harus Ngantri Lama, Ini Penyebabnya

“Kita jerat dengan pasal pemerasan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun dan keduanya bisa terancam penjara,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, dikutip Bacakoran.co dari JogloJateng, Senin (3/2/2025).

Selain dua oknum anggota polisi tersebut Kombes syahdudi juga beberkan ada warga sipil yang ikut dijadikan tersangka atas tindak pemerasan tersebut.

“Dua anggota polisi itu ditahan di Polda Jateng, yang satunya (Suyatno) sedang dalam proses penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang,” uungkapnya.

Sebelumnya Semarang dihebohkan oleh kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi terhadap pasangan muda-mudi.

Kejadian ini terjadi di Jalan Telaga Mas, Perumahan Tanah Mas, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 31 Januari 2025.

Aksi mereka terbongkar setelah warga mengepung mobil merah yang digunakan kedua pelaku.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa dua oknum polisi, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38).

BACA JUGA:Miris! Gadis di Pemalang Viral Ngamuk Tak Dibeliin Skincare, Todong Ibu Kandung Pakai Pisau

2 Oknum Polisi Peras Pelajar di Semarang, Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pasal Pemerasan Menjerat!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kasus pemerasan pelajar di semarang pada jum'at (31/1/2025), polrestabes semarang telah menetapkan dua anggota sebagai tersangka sebagai pelaku tindak pemerasan tersebut.

kedua tersangka ini adalah anggota spkt polrestabes semarang, aiptu kusno dan anggota unit samapta polsek tembalang, aipda roy legowo.

kapolrestabes semarang, kombes m syahduddi ungkapkan jika pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan dit propam polda jawa tengah.

kemudian berdasarkan hasil tersebut keduanya terbukti melanggar kode etik profesi polri dan ada potensi pelanggaran pidana.

“kita jerat dengan pasal pemerasan pasal 368 kuhp dengan ancaman pidana 9 tahun dan keduanya bisa terancam penjara,” ucapnya saat ditemui joglo jateng, dikutip bacakoran.co dari , senin (3/2/2025).

selain dua oknum anggota polisi tersebut kombes syahdudi juga beberkan ada warga sipil yang ikut dijadikan tersangka atas tindak pemerasan tersebut.

“dua anggota polisi itu ditahan di polda jateng, yang satunya (suyatno) sedang dalam proses penanganan di satreskrim polrestabes semarang,” uungkapnya.

sebelumnya semarang dihebohkan oleh kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi terhadap pasangan muda-mudi.

kejadian ini terjadi di jalan telaga mas, perumahan tanah mas, semarang, jawa tengah, pada jumat malam, 31 januari 2025.

aksi mereka terbongkar setelah warga mengepung mobil merah yang digunakan kedua pelaku.

kapolrestabes semarang, kombes pol m. syahduddi, mengungkapkan bahwa dua oknum polisi, aiptu kusno (46) dan aipda roy legowo (38).

bersama seorang warga sipil, menghampiri mobil korban yang terparkir.

mereka menuduh pasangan tersebut melakukan pelanggaran dan meminta uang rp 2,5 juta untuk menyelesaikan masalah.

korban pria dipaksa masuk ke mobil pelaku dan dibawa ke atm untuk mengambil uang.

namun, ketika uang sudah diberikan dalam amplop, kekasih korban berteriak meminta bantuan.

warga yang mendengar langsung mengepung mobil merah yang ditumpangi pelaku.

panik, kedua oknum polisi itu mengembalikan sebagian uang korban.

setelah diamankan, kedua oknum polisi itu langsung diperiksa oleh seksi propam polrestabes semarang.

mereka terbukti melakukan pemerasan dan dijerat pasal 368 kuhp tentang tindak pidana pemerasan.

saat ini, keduanya ditahan di tempat khusus selama 21 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

selain itu, warga sipil yang terlibat dalam pemerasan juga ditetapkan sebagai tersangka.

kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

polda jawa tengah menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal.

kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat kepolisian agar tidak menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi.

Tag
Share