Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Batal! Kapan Jadwal Barunya? Ini Bocorannya!

Mendagri Tito Karnavian nyatakan pelantikan kepala daerah tidak bersengketa di MK akan diundur dari rencana awal pada 6 Februari 2025, digabung dengan mereka yang proses hukum dismissal di MK.--istimewa
BACAKORAN.CO - Pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diundur dari jadwal awal 6 Februari 2025.
Penundaan ini terjadi karena pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan mereka yang proses hukumnya selesai melalui putusan sela atau dismissal di MK.
"Karena ada penggabungan dengan yang nonsengketa dan yang mendapat putusan dismissal dari MK, maka pelantikan 6 Februari dibatalkan. Kami akan segera menjadwalkan pelantikan secara lebih besar," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri,
Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (31/1/2025).
BACA JUGA:2 Usulan Bawaslu untuk Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024, Ini Putusannya
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa di MK Dipercepat? Mendagri Tito Beberkan Alasannya!
Alasan Penundaan dan Arahan Presiden Prabowo
Menurut Tito, perubahan jadwal ini terjadi karena MK mempercepat putusan sela terkait sengketa Pilkada 2024.
Presiden Prabowo Subianto pun mengarahkan agar pelantikan dilakukan secara efisien dengan menyatukan seluruh kepala daerah yang tidak terlibat sengketa dan yang mendapatkan putusan dismissal.
"Presiden berprinsip bahwa jika selisih waktunya tidak terlalu jauh, maka lebih baik disatukan saja demi efisiensi," jelas Tito.
Meski belum ada kepastian, Tito mengindikasikan jika pelantikan kemungkinan berlangsung pada 18, 19, atau 20 Februari 2025, dengan tanggal pasti akan ditentukan oleh Presiden.
"Saya telah menyampaikan perkiraan jadwal kepada Presiden, sekitar 18, 19, atau 20 Februari. Kita tunggu keputusan beliau," lanjutnya.