WOW! Kekayan Raffi Ahmad Tercatat LHKPN Senilai Rp 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan

Jumlah kekayaan Raffi Ahmad mencapai Rp 1 Triliun yang tercatat dalam LHKPN--iNews
BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad.
Utusan Khusus Presiden Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni ini memiliki kekayaan senilai Rp 1 triliun.
Dikutip bacakoran.co dari situs LHKPN KPK, Jumat (31/1), Raffi Ahmad memiliki aset terbanyak pada sektor tanah dan bangunan.
Laporan menunjukkan kepemilikan 45 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bali, Bandung, dan Jakarta, bernilai total Rp 737.156.947.400 atau Rp 737 miliar.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor dan '480' nya Digulung Tim Landak Musi Rawas
BACA JUGA:Insiden Uji Coba KA Berkecepatan Tinggi di Solo-Wonogiri, 7 Kambing Mati Tertabrak
Raffi Ahmad melaporkan kepemilikan 23 kendaraan roda dua dan empat, termasuk mobil mewah seperti Rolls-Royce dan Lamborghini serta motor Harley-Davidson, dengan total nilai Rp 55.144.500.000 atau Rp 55 miliar.
Selain aset properti dan kendaraan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Raffi Ahmad mencatat aset bergerak lainnya senilai Rp 46.700.000.000 dan aset surat berharga senilai Rp 307.933.603.344 atau Rp 307 miliar.
Selain itu, Raffi Ahmad juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp 17 miliar serta harta lainnya senilai Rp 5 miliar dalam LHKPN-nya kepada KPK.
Total aset yang dilaporkan mencapai Rp 1.033.996.390.568 (Rp 1 triliun).
BACA JUGA:Fantastis! Harta Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, KPK Ungkap Rinciannya
BACA JUGA:Ngeri! Detik-detik Geng Rusia Culik Bule Ukraina dan Rampas Uang Kripto Rp 3,5 Miliar
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, untuk dimintai klarifikasi pada Kamis, (30/1/2025).
Ayah dari Lady Aurelia Pramesti, mahasiswi kedokteran yang pernah viral karena kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut diklarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).