Tok! PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB, Simak Perbedaannya!

Mendikdasmen Abdul Mu'ti jelaskan jika sistem penerimaan murid resmi berubah dari PPDB menjadi SPMB di 2025 yang memiliki sejumlah perbedaan pada mekanisme pelaksanaannya.--istimewa
BACAKORAN.CO – Ada perubahan besar dalam sistem penerimaan murid di Indonesia!
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025 dan berlaku untuk jenjang SMP dan SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendidasmen), Abdul Mu'ti menegaskan, perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga membawa penyesuaian signifikan dalam proses penerimaan murid.
BACA JUGA:Zonasi Dihapus, Diganti dengan Sistem Ini saat Penerimaan Murid Baru 2025!
BACA JUGA:Gibran Minta Sistem Zonasi Dihapuskan, Begini Rencana Kemendikdasmen Untuk PPDB Kedepannya
Dengan sistem SPMB, pemerintah berharap penerimaan murid baru akan lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia.
4 Jalur Baru SPMB, Zonasi Berubah Jadi Domisili
Dalam sistem SPMB, terdapat empat jalur penerimaan yang menggantikan mekanisme sebelumnya dalam PPDB:
Jalur Domisili: Menggantikan sistem zonasi, jalur ini mengutamakan tempat tinggal murid sebagai pertimbangan utama dalam penerimaan.
BACA JUGA:Zonasi PPDB Dihapus? Wapres Gibran Kembali Tegaskan Permintaannya ke Mendikdasmen, Ini Alasannya!
BACA JUGA:PPDB di Sumsel Dinilai Morat Marit, Kerumunan Massa Desak Pj Gubernur Sumsel Pecat Kadisdik Sutoko
Namun, sistem ini akan lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.
Jalur Prestasi: Jalur ini dibuka untuk siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.