Jadi Sorotan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang, LHKPN Kades Kohod Tidak Ditemukan, KPK Berikan Respon!

LHKPN Kades Kohod Tidak Ditemukan ini Respon KPK --Megapolitan
BACAKORAN.CO - Setelah menjadi sorotan dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten, Kepala Desa Kohod Arsin banyak menyita perhatian publik.
Salah satunya adalah LHKPN miliknya yang diketahui ia tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dimilikinya.
Terkait hal ini Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika memberikan penjelasan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memberikan pernyataan wajib lapor LHKPN untuk Kepala Desa termasuk Kades Kohod, Arsin.
"Untuk Pemkab Tangerang memang tidak mencantumkan Kepala Desa sebagai Wajib LHKPN," ujar Tessa, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Selasa (28/1/2025).
Kemudianz anggota tim Jubir KPK, Budi Prasetyo juga ungkapkan sampai saat ini belum terdapat peraturan yang mengharuskan Kepala Desa untuk laporkan harta kekayaan miliknya ke Lembaga Antirasuh.
"Sampai saat ini belum ada Peraturan yang secara tegas mencantumkan Kepala Desa sebagai Wajib LHKPN," ungkap Budi.
"Jadi tidak semua Pemda mewajibkan kepala desa (melaporkan LHKPN)," sambungnya.
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip alias Arsin terlihat belum laporkan harta kekayaannya sejak 2021 lalu atau saat dirinya menjabat, dan belum ada datanya sejak 2021 sampai 2025.
BACA JUGA:Menteri ATR Batalkan HGB dan SHM Terkait Pagar Laut Desa Kohod Tangerang, Sejumlah Tanah Diperiksa!
BACA JUGA:Viral! Kades Kohod Diduga yang Perintahkan Bangun Pagar Laut, Ini Klarifikasinya
Sebelumnya Arsin bin Sanip yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Kohod sejak tahun 2021 belakangan menjadi pusat perhatian masyarakat.
Nama Arsin mencuat setelah ia terlibat dalam perselisihan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, terkait dengan proyek pagar laut di Tangerang.