bacakoran.co

Jadi Sorotan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang, LHKPN Kades Kohod Tidak Ditemukan, KPK Berikan Respon!

LHKPN Kades Kohod Tidak Ditemukan ini Respon KPK --Megapolitan

BACAKORAN.CO - Setelah menjadi sorotan dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten, Kepala Desa Kohod Arsin banyak menyita perhatian publik.

Salah satunya adalah LHKPN miliknya yang diketahui ia tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dimilikinya.

Terkait hal ini Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika memberikan penjelasan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memberikan pernyataan wajib lapor LHKPN untuk Kepala Desa termasuk Kades Kohod, Arsin.

"Untuk Pemkab Tangerang memang tidak mencantumkan Kepala Desa sebagai Wajib LHKPN," ujar Tessa, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Selasa (28/1/2025).

BACA JUGA:Dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang, Kades Kohod Akan Diperiksa Kejagung Terkait Sertifikat HGB dan SHM

BACA JUGA:Netizen Kuliti Harta Kekayaan Arsin Kades Kohod yang Tolak Pagar Laut Dibongkar, Punya Banyak Mobil Mewah

Kemudianz anggota tim Jubir KPK, Budi Prasetyo juga ungkapkan sampai saat ini belum terdapat peraturan yang mengharuskan Kepala Desa untuk laporkan harta kekayaan miliknya ke Lembaga Antirasuh.

"Sampai saat ini belum ada Peraturan yang secara tegas mencantumkan Kepala Desa sebagai Wajib LHKPN," ungkap Budi.

"Jadi tidak semua Pemda mewajibkan kepala desa (melaporkan LHKPN)," sambungnya.

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip alias Arsin terlihat belum laporkan harta kekayaannya sejak 2021 lalu atau saat dirinya menjabat, dan belum ada datanya sejak 2021 sampai 2025.

BACA JUGA:Menteri ATR Batalkan HGB dan SHM Terkait Pagar Laut Desa Kohod Tangerang, Sejumlah Tanah Diperiksa!

BACA JUGA:Viral! Kades Kohod Diduga yang Perintahkan Bangun Pagar Laut, Ini Klarifikasinya 

Sebelumnya Arsin bin Sanip yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Kohod sejak tahun 2021 belakangan menjadi pusat perhatian masyarakat. 

Nama Arsin mencuat setelah ia terlibat dalam perselisihan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, terkait dengan proyek pagar laut di Tangerang.

Jadi Sorotan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang, LHKPN Kades Kohod Tidak Ditemukan, KPK Berikan Respon!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - setelah menjadi sorotan dalam kasus pagar laut di tangerang, banten, arsin banyak menyita perhatian publik.

salah satunya adalah lhkpn miliknya yang diketahui ia tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (lhkpn) yang dimilikinya.

terkait hal ini juru bicara kpk, tessa mahardika memberikan penjelasan bahwa pemerintah kabupaten tangerang tidak memberikan pernyataan wajib lapor lhkpn untuk kepala desa termasuk kades kohod, arsin.

"untuk pemkab tangerang memang tidak mencantumkan kepala desa sebagai wajib lhkpn," ujar tessa, dikutip bacakoran.co dari , selasa (28/1/2025).

kemudianz anggota tim jubir kpk, budi prasetyo juga ungkapkan sampai saat ini belum terdapat peraturan yang mengharuskan kepala desa untuk laporkan harta kekayaan miliknya ke lembaga antirasuh.

"sampai saat ini belum ada peraturan yang secara tegas mencantumkan kepala desa sebagai wajib lhkpn," ungkap budi.

"jadi tidak semua pemda mewajibkan kepala desa (melaporkan lhkpn)," sambungnya.

kepala desa (kades) kohod, arsin bin asip alias arsin terlihat belum laporkan harta kekayaannya sejak 2021 lalu atau saat dirinya menjabat, dan belum ada datanya sejak 2021 sampai 2025.

 

sebelumnya arsin bin sanip yang kini menjabat sebagai sejak tahun 2021 belakangan menjadi pusat perhatian masyarakat. 

nama arsin mencuat setelah ia terlibat dalam perselisihan dengan menteri agraria dan tata ruang () serta badan pertanahan nasional (bpn), nusron wahid, terkait dengan proyek pagar laut di tangerang.

perseteruan ini memperlihatkan arsin sebagai figur yang menantang keputusan pemerintah pusat, khususnya setelah menteri nusron membatalkan sertifikat hak guna bangunan () milik pt intan agung makmur (iam). 

kontroversi 

proyek pagar laut yang menjadi perdebatan ini bermula ketika menteri nusron mengungkapkan bahwa sertifikat hgb di kawasan tersebut telah dibatalkan oleh pihaknya. 

nusron menegaskan bahwa tanah yang tidak lagi tampak secara fisik akibat abrasi dianggap musnah sehingga sertifikat hgb-nya layak dicabut. 

sebaliknya arsin berargumen bahwa daerah yang kini menjadi laut dulunya adalah daratan yang terkena abrasi sehingga ia merasa perlu mempertahankan hak tersebut. 

selain berkecimpung dalam isu pertanahan, kehidupan pribadi arsin juga menarik perhatian publik. 

ia dikenal memiliki sejumlah kendaraan mewah, termasuk toyota fortuner dan jeep wrangler rubicon. 

arsin sempat menjadi perbincangan hangat setelah menggelar acara hajatan selama tiga hari tiga malam pada bulan mei 2024 di mana ia mengundang grup dangdut family group. 

kehidupan mewahnya ini menjadi topik hangat di media sosial, terutama setelah diungkap oleh akun x @bung_madin.

"kades kohod yang tiba-tiba jadi miliarder! dari mana duitnya? knp arsin, kades kohod, tiba2 jadi miliarder setelah jadi kades? mobil & hajatan mewah tapi rakyat menderita. ini semua bau2 proyek aguan. kita bongkar biar jelas!," tulis akun tersebut.

yuniar kuasa hukum arsin, memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan kendaraan mewah kliennya.

ia menyatakan bahwa arsin telah memiliki kendaraan tersebut sebelum menjabat sebagai kepala desa.

menurut yuniar, tuduhan terhadap arsin perlu dibuktikan dengan data yang akurat agar tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat.

Tag
Share