bacakoran.co

Paulus Tannos Berhasil Ditangkap, KPK Diharapkan Cepat Urus Extradisi Karena Waktu Penahanan Singkat!

KPK Diharapkan Gerak Cepat Ekstradisi Paulus Tannos yang Berhasil Ditangkap di Singapura --Kompas.com

BACAKORAN.CO - Terkait penangkapan Paulus Tannos yang merupakan buronan kasus e-KTP pada 17 Januari 2025 di Singapura, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo ikut bersuara.

Menurut penuturannya, proses ekstradisi berkejaran dengan waktu masa penahanan karena itu, ia meminta untuk KPK bisa cepat bergerak.

"Terkait masa penahanan 45 hari tentu kita hormati, KPK harus gerak cepat untuk memulangkan dan saya pikir sudah ada kerja sama antara kejaksaan, kepolisian, kementerian hukum, termasuk juga kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura, dan tentu pemerintah Indonesia sebisa mungkin memulangkan cepat Paulus Tannos sehingga waktu penahanan tidak habis," kata Yudi melalui pesan suara diterima, Dikutip Bacakoran.co dari Liputan6, Senin (27/1/2025).

Berdasarkan penjelasannya sebelum melakukan ekstradisi ada persidangan yang harus dilalui agar bisa membuktikan apakah orang itu bisa diekstradisi.

BACA JUGA:Akhirnya KPK Berhasil Menangkap Palaku Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura

BACA JUGA:Dugaan Adanya Korupsi Pada Kasus Pagar Laut, Kejaksaan Agung dalami Penerbitan SHGB dan SHM

"Ada pengadilan yang menguji permasalahan ekstadisi ini, tapi saya kira itu bisa dibantah bahwa yang bersangkutan masih WNI, termasuk juga isu keselamatan diri mungkin bisa diajukan pihak Paulus Tannos. Tapi saya kira itu bisa dibantah juga karena pihak Indonesia bisa menjaga keselamatan siapa pun karena hal itu adalah kewajiban penegak hukum," ungkapnya.

KPK harus bergerak cepat karena Paulus adalah salah satu sosok yang terpenting dalam upaya membongkar kasus e-ktp sampai tuntas.

Yudi juga mengapresiasi pemerintah Singapura yang mau menindaklanjuti perjanjian ekstradisi tersebut dan menahan Paulus Tannos.

"Ini merupakan yang pertama jadi saya pikir ini bagus, kita akan lihat bagaimana pihak indonesia meyakinkan pihak Singapura melakukan ekstradisi Paulus, setidaknya dengan penahanan pihak Singapura ini merupakan hal yang sangat penting karena tentu pihak Singapura sudah menganalisis dan pro ke Indonesia," sambung Yudi.

BACA JUGA:Akhirnya KPK Berhasil Menangkap Palaku Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura

BACA JUGA:Masih Berlanjut, Kejagung Kini Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Melibatkan Tom Lembong

Paulus Tannos adalah sari dari lima menjadi tersangka kasus korupsi dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Paulus Tannos berstatus buron sejak 19 Oktober 2021 lalu.

Paulus Tannos adalah seorang Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dan masih ada empat orang lagi yang masih dalam pencarian salah satunya adalah Harun Masiku yang merupakan eks Kader PDI Perjuangan.

Paulus Tannos Berhasil Ditangkap, KPK Diharapkan Cepat Urus Extradisi Karena Waktu Penahanan Singkat!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - terkait penangkapan paulus tannos yang merupakan buronan kasus e-ktp pada 17 januari 2025 di singapura, mantan penyidik komisi pemberantasan korupsi (kpk) yudi purnomo ikut bersuara.

menurut penuturannya, proses ekstradisi berkejaran dengan waktu masa penahanan karena itu, ia meminta untuk kpk bisa cepat bergerak.

"terkait masa penahanan 45 hari tentu kita hormati, kpk harus gerak cepat untuk memulangkan dan saya pikir sudah ada kerja sama antara kejaksaan, kepolisian, kementerian hukum, termasuk juga kementerian luar negeri melalui kbri singapura, dan tentu pemerintah indonesia sebisa mungkin memulangkan cepat paulus tannos sehingga waktu penahanan tidak habis," kata yudi melalui pesan suara diterima, dikutip bacakoran.co dari , senin (27/1/2025).

berdasarkan penjelasannya sebelum melakukan ekstradisi ada persidangan yang harus dilalui agar bisa membuktikan apakah orang itu bisa diekstradisi.

"ada pengadilan yang menguji permasalahan ekstadisi ini, tapi saya kira itu bisa dibantah bahwa yang bersangkutan masih wni, termasuk juga isu keselamatan diri mungkin bisa diajukan pihak paulus tannos. tapi saya kira itu bisa dibantah juga karena pihak indonesia bisa menjaga keselamatan siapa pun karena hal itu adalah kewajiban penegak hukum," ungkapnya.

kpk harus bergerak cepat karena paulus adalah salah satu sosok yang terpenting dalam upaya membongkar kasus e-ktp sampai tuntas.

yudi juga mengapresiasi pemerintah singapura yang mau menindaklanjuti perjanjian ekstradisi tersebut dan menahan paulus tannos.

"ini merupakan yang pertama jadi saya pikir ini bagus, kita akan lihat bagaimana pihak indonesia meyakinkan pihak singapura melakukan ekstradisi paulus, setidaknya dengan penahanan pihak singapura ini merupakan hal yang sangat penting karena tentu pihak singapura sudah menganalisis dan pro ke indonesia," sambung yudi.

paulus tannos adalah sari dari lima menjadi tersangka kasus korupsi dan masuk ke daftar pencarian orang (dpo) dan paulus tannos berstatus buron sejak 19 oktober 2021 lalu.

paulus tannos adalah seorang direktur utama pt sandipala arthaputra dan masih ada empat orang lagi yang masih dalam pencarian salah satunya adalah harun masiku yang merupakan eks kader pdi perjuangan.

Tag
Share