bacakoran.co

Dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang, Kades Kohod Akan Diperiksa Kejagung Terkait Sertifikat HGB dan SHM

Kejagung Akan Periksa Kades Kohod Mengenai Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang --iNews

BACAKORAN.CO - Pada kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30 meter di laut Tangerang, Banten, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip akan diperiksa oleh Kejagung.

Kejaksaan Agung akan meminta keterangan kades Kohod mengenai terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan yang tengah menjadi perbincangan publik.

Diketahui surat pemeriksaan untuk kades kohot oleh kejagung berada luas di sosial media.

hal ini juga di posting oleh akun X @PaltiWest2024, yang menampilkan surat tentang perintah untuk Kades Kohod menyerahkan berkas terkait dengan keluarnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

BACA JUGA:Netizen Kuliti Harta Kekayaan Arsin Kades Kohod yang Tolak Pagar Laut Dibongkar, Punya Banyak Mobil Mewah

BACA JUGA:Sejumlah Nelayan Cabut Bambu Budidaya Kerang Hijau Efek Viralnya Pagar Laut

Isi surat Kejagung yang ditujukan untuk Kades Kohod tersebut:

"Sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Gina Bangunan di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tahun 2023 s/d 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025 tangal 21 Januari 2025, bersama ini kami bantuannya untuk dapat memberikan dokukumen berupa:

1. Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemaangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tengerang.

2. Dokumen lain yang terkait.

BACA JUGA:Dugaan Adanya Korupsi Pada Kasus Pagar Laut, Kejaksaan Agung dalami Penerbitan SHGB dan SHM

BACA JUGA:Menteri ATR Batalkan HGB dan SHM Terkait Pagar Laut Desa Kohod Tangerang, Sejumlah Tanah Diperiksa!

Sebelumnya, dalam kasus pagar laut, Kejaksaan Agung dalami adanya dugaan korupsi pada penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tertanamnya pagar laut Tangerang, Banten.

"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian," ungkap kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Minggu (27/1/2025).

Dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang, Kades Kohod Akan Diperiksa Kejagung Terkait Sertifikat HGB dan SHM

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - pada kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30 meter di laut tangerang, banten, kepala desa kohod, arsin bin sanip akan diperiksa oleh kejagung.

kejaksaan agung akan meminta keterangan kades kohod mengenai terbitnya sertifikat hak guna bangunan yang tengah menjadi perbincangan publik.

diketahui surat pemeriksaan untuk kades kohot oleh kejagung berada luas di sosial media.

hal ini juga di posting oleh akun x @, yang menampilkan surat tentang perintah untuk kades kohod menyerahkan berkas terkait dengan keluarnya sertifikat hak guna bangunan (hgb) dan sertifikat hak milik (shm).

isi surat kejagung yang ditujukan untuk kades kohod tersebut:

"sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa sertifikat hak milik dan sertifikat hak gina bangunan di wilayah perairan laut kabupaten tangerang, provinsi banten tahun 2023 s/d 2024, berdasarkan surat perintah penyelidikan direktur penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus nomor prin-01/f.2/fd.1/01/2025 tangal 21 januari 2025, bersama ini kami bantuannya untuk dapat memberikan dokukumen berupa:

1. buku letter c desa kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemaangan pagar laut di perairan laut kabupaten tengerang.

2. dokumen lain yang terkait.

sebelumnya, dalam kasus pagar laut, kejaksaan agung dalami adanya dugaan korupsi pada penerbitan sertifikat hak guna bangunan (shgb) dan sertifikat hak milik (shm) di kawasan tertanamnya pagar laut tangerang, banten.

"kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian," ungkap kata kepala pusat penerangan hukum kejagung, harli siregar, dikutip bacakoran.co dari , minggu (27/1/2025).

"kami juga pendalaman apakah ada informasi atau data yg mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," tambahnya.

dalam kasus pagar laut yang ada di desa kohod kabupaten tangerang, banten menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertahanan nasional, nusron wahid resmi lakukan pembatalan sejumlah sertifikat di wilayah tersebut.

dalam proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa beberapa hal yang utama seperti dokumen yuridis prosedur administrasi dan kondisi fisik material tanah.

"hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu shm maupun hgb. tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis, langkah kedua adalah mengecek prosedur," ungkap menteri nusron kepada awak media, dikutip bacakoran.co dari disway.id, sabtu (25/1/2025).

"kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," imbuhnya.

menteri nusron juga menyebutkan jika pihaknya memastikan proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hati-hati.

"kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," jelasnya.

menteri nusron yang didampingi oleh direktur jenderal penanganan sengketa dan konflik pertanahan, iljas tedjo prijono dan kepala biro hubungan masyarakat, harison mocodompis menyaksikan penandatanganan pembatalan sk hgb dan shm.

hgb dan shm ini sendiri diajukan oleh kepala kantor pertanahan kabupaten tangerang dan disetujui langsung oleh kepala kantor wilayah bpn provinsi banten.

kemudian menteri nusron juga mengungkapkan jika proses verifikasi sertifikat tanah akan memerlukan waktu dan sejauh ini sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

"kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," katanya.

hal ini merupakan tindak pidana yang pastinya akan ada sanksi.

Tag
Share