Dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang, Kades Kohod Akan Diperiksa Kejagung Terkait Sertifikat HGB dan SHM

Kejagung Akan Periksa Kades Kohod Mengenai Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang --iNews
BACAKORAN.CO - Pada kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30 meter di laut Tangerang, Banten, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip akan diperiksa oleh Kejagung.
Kejaksaan Agung akan meminta keterangan kades Kohod mengenai terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan yang tengah menjadi perbincangan publik.
Diketahui surat pemeriksaan untuk kades kohot oleh kejagung berada luas di sosial media.
hal ini juga di posting oleh akun X @PaltiWest2024, yang menampilkan surat tentang perintah untuk Kades Kohod menyerahkan berkas terkait dengan keluarnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
BACA JUGA:Sejumlah Nelayan Cabut Bambu Budidaya Kerang Hijau Efek Viralnya Pagar Laut
Isi surat Kejagung yang ditujukan untuk Kades Kohod tersebut:
"Sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Gina Bangunan di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tahun 2023 s/d 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025 tangal 21 Januari 2025, bersama ini kami bantuannya untuk dapat memberikan dokukumen berupa:
1. Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemaangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tengerang.
2. Dokumen lain yang terkait.
BACA JUGA:Dugaan Adanya Korupsi Pada Kasus Pagar Laut, Kejaksaan Agung dalami Penerbitan SHGB dan SHM
BACA JUGA:Menteri ATR Batalkan HGB dan SHM Terkait Pagar Laut Desa Kohod Tangerang, Sejumlah Tanah Diperiksa!
Sebelumnya, dalam kasus pagar laut, Kejaksaan Agung dalami adanya dugaan korupsi pada penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tertanamnya pagar laut Tangerang, Banten.
"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian," ungkap kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Minggu (27/1/2025).