APBD Tembus Rp306 Triliun, Prabowo Lakukan ini Untuk Mengatasinya

kebijakan prabowo tentang apbd negara--kompas.com
BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan efisiensi belanja kepada jajaran menteri hingga kepala daerah dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Inpres tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
"Terdiri atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu angka 1 sebesar Rp 256,1 triliun, dan Transfer ke Daerah (TKD) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu angka 3 sebesar Rp 50,59 triliun," dikutip dari diktum kedua Inpres No 1/2025.
Inpres ditujukan langsung kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian.
BACA JUGA:Gedung DPR, MK, dan MA di IKN Mau Didesain Ulang, Ini Arahan Baru Prabowo!
BACA JUGA:Aksi TNI AL Bongkar Pagar Laut 30 KM di Tangerang, Perintah Langsung Presiden Prabowo!
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota.
Dalam diktum ketiga Inpres 1/2025 menyebutkan seluruh menteri dan pimpinan lembaga melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Namun, identifikasi rencana efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
BACA JUGA:Tanpa Utang, Widiyanti Putri Punya Harta Rp5,4 Triliun, Jadi Menteri Super Tajir di Kabinet Prabowo
BACA JUGA:Tanggapan Prabowo Tentang Pelaksanaan Program Makan Siang Gratis dan Dana Zakat MBG
Lalu, efisiensi ini diprioritaskan untuk belanja selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025.
Anggaran tersebut bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum, kecuali yang disetor ke kas negara 2025.