bacakoran.co

Haris Azhar Tak Tinggal Diam PT GPU Sumsel Diduga Rusak Lingkungan: Jangan Asal Main Tambang Saja!

PT GPU di Sumsel diduga melanggar hukum-Gambar Ist-

BACAKORAN.CO - Kabar kurang sedap datang dari Sumatera Selatan PT Gorby Putra Utama (GPU), sebuah perusahaan tambang batubara di Sumatera Selatan diduga melakukan pelanggaran hukum.

Menurut laporan yang beredar, PT GPU diduga tidak mematuhi aturan hukum terkait operasional perusahaan mereka, yang mencakup pelanggaran izin dan dugaan pencemaran lingkungan.

Kasus ini menuai perhatian besar, terutama karena dampaknya diduga merugikan masyarakat sekitar dan mencederai tata kelola yang berkelanjutan.  

Haris Azhar selaku Kuasa hukum serikat pekerja PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) pun tidak tinggal diam.

BACA JUGA:Boikot Carnation! Ini 6 Pilihan Susu Kental Manis yang Lebih Sehat dan Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Prabowo Bertemu Raja Charles III, Bahas Lingkungan hingga Nostalgia Masa Sekolah di Inggris

Ia mengkritik keras PT GPU yang saat ini enggan untuk menghentikan aktivitas pertambangan Desa Sako Suban, Batanghari Leko, Musi Banyuasin (Muba).

Dalam pernyataannya kepada media, ia menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap perusahaan yang abai terhadap regulasi bahkan PT GPU tak punya hak atas tanah.

Berdasarkan klaim haris, hal ini pun dikuatkan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/TUN/2024 yang dikeluarkan pada 2 Desember 2024 lalu.

Putusan ini bahas tentang keputusan pembatalan SHGU PT SKB sehingga alas hak atas tanah PT SKB tetap sah dan berlaku. 

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Ajak Masyarakat Peduli Kelestarian Lingkungan Melalui Program Kampung Iklim (ProKlim)

BACA JUGA:Pegadaian Tidak Hanya Peduli Memutar Kompetisi Sepak Bola, Juga Peduli Lingkungan dan UMKM Loh

"PT GPU mengklaim kegiatannya didasari IUP (Izin Usaha Pertambangan), tapi tidak punya SHGU (Hak Guna Usaha, Red)," dikutip dari Disway.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GPU belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Haris Azhar Tak Tinggal Diam PT GPU Sumsel Diduga Rusak Lingkungan: Jangan Asal Main Tambang Saja!

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - kabar kurang sedap datang dari sumatera selatan , sebuah perusahaan tambang batubara di sumatera selatan diduga melakukan pelanggaran hukum.

menurut laporan yang beredar, pt gpu diduga tidak mematuhi aturan hukum terkait operasional perusahaan mereka, yang mencakup pelanggaran izin dan dugaan pencemaran lingkungan.

kasus ini menuai perhatian besar, terutama karena dampaknya diduga merugikan masyarakat sekitar dan mencederai tata kelola yang berkelanjutan.  

selaku kuasa hukum serikat pekerja pt sentosa kurnia bahagia (skb) pun tidak tinggal diam.

ia mengkritik keras pt gpu yang saat ini enggan untuk menghentikan aktivitas pertambangan desa sako suban, batanghari leko, musi banyuasin (muba).

dalam pernyataannya kepada media, ia menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap perusahaan yang abai terhadap regulasi bahkan pt gpu tak punya hak atas tanah.

berdasarkan klaim haris, hal ini pun dikuatkan dengan putusan kasasi mahkamah agung (ma) nomor 554 k/tun/2024 yang dikeluarkan pada 2 desember 2024 lalu.

putusan ini bahas tentang keputusan pembatalan shgu pt skb sehingga alas hak atas tanah pt skb tetap sah dan berlaku. 

"pt gpu mengklaim kegiatannya didasari iup (izin usaha pertambangan), tapi tidak punya shgu (hak guna usaha, red)," dikutip dari disway.

hingga berita ini diturunkan, pihak pt gpu belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

sementara itu, masyarakat dan aktivis lingkungan terus menyerukan agar kasus ini segera diusut tuntas demi keadilan dan perlindungan lingkungan hidup.

baru-baru ini juga terjadi tragedi rusaknya lingkuhan oleh pagar laut bekasi yang membatasi aktivitas nelayan dengan memasang pagar di laut, berikut selengkapnya.

pemerintah provinsi jawa barat telah memberikan konfirmasi mengenai kepemilikan pagar laut di . 

pagar ini dimiliki oleh  swasta yaitu pt tunas ruang pelabuhan nusantara (trpn) dan pt mega agung nusantara (man). 

pagar laut tersebut membentang sepanjang 8 kilometer di perairan kampung paljaya, desa segara jaya, kecamatan tarumajaya, kabupaten bekasi.

pemasangan ribuan tiang bambu ini ternyata bertujuan untuk mendukung proyek pembangunan jalur pelabuhan.

namun tayum nelayan lokal, mengekspresikan keraguan dan kekhawatirannya mengenai izin resmi yang seharusnya diperlukan untuk proyek ini. 

hal ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat setempat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut di kawasan tersebut.

struktur yang terbentuk dari tiang-tiang bambu tersebut menyerupai tanggul yang membentang di sepanjang perairan. 

video yang beredar di  menunjukkan bagaimana bambu-bambu ini dipasang dengan rapi di kedua sisi perairan tarumajaya menandakan adanya aktivitas pembangunan yang signifikan.

tayum juga menjelaskan lebih lanjut bahwa tanah yang digunakan untuk mengisi area di antara tiang-tiang bambu ini berasal dari proses penggalian dasar laut. 

proses penggalian ini dilakukan secara intensif menggunakan 3 unit alat berat jenis ekskavator. 

pekerjaan ini berlangsung tanpa henti, baik siang maupun malam untuk memastikan penyelesaian proyek sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

masyarakat dan pihak terkait kini menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai dampak lingkungan serta legalitas proyek ini. 

hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan tidak merugikan ekosistem laut dan keberlangsungan hidup para nelayan yang telah beroperasi di wilayah tersebut sejak lama. 

heboh! pagar laut kini kembali ditemukan di bekasi, kkp pastikan tidak memiliki izin

seperti yang di unggah oleh salah satu akun x  yang memperlihatkan pagar-pagar tersebut terpasang dengan rapih.

"selain pagar bamboo misterius yg terbentang sepanjang 30,16 km di tangerang banten, pemagaran bamboo ditemukan juga, diwilayah bekasi, tepatnya di kampung paljaya jembatan cinta desa segara jaya kec tarumajaya kab bekasi, keknya hanya diera mulyono, ada laut dipagarin bamboo" tulis akun tersebut pada video yang di upload, dikutip bacakoran.co dari akun x , selasa (14/1/2025).

unggahan ini telah diunggah ulang (repost) oleh 3.759 orang dan disukai 10k orang, video lain juga menampilkan lokasi laut yang terlihat sudah diurug dengan tanah, meski, belum rapi sepenuhnya.

pengunggah video itu menerangkan, pemagaran laut dilakukan di lahan ribuan hektare yang membentang dari babelan hingga tarumajaya, kabupaten bekasi.

"ribuan hektare laut bekasi dijadikan lahan kavlingan, membuat nelayan susah mencari ikan. tidak hanya dipagari bambu, laut bekasi dipetak petak sebagai sudah diuruk mulai dari kecamatan tarumajaya hingga bebelan," tulis akun x @jumian*****

berdasarkan penemuan pagar laut yang kembali heboh di pesisir utara kabupaten bekasi, jawa barat, kementrian kelautan dan perikanan (kkp) pastikan ini tidak memiliki izin.

"kementerian kelautan dan perikanan belum pernah menerbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (kkprl) untuk pemagaran bambu yang dimaksud,” kata doni saat dihubungi, dikutip bacakoran.co dari , selasa (14/1/2025).

direktur jenderal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (psdkp) kementerian kelautan dan perikanan (kkp) pung nugroho saksono juga ungkap bahwa pihaknya siap menyegel pagar tersebut.

"jika tidak ada izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (pkkprl), pagar di laut tetap disegel," ungkapnya.

sebelumnya kontroversi soal pagar  misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir tangerang jadi sorotan publik.

anggota  dari fraksi pks, johan rosihan, bersama anggota lainnya, riyono caping, melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menginvestigasi masalah ini.  

menurut johan, keberadaan pagar ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak-hak  dan masyarakat pesisir.

"pagar laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir tangerang. pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan," ujar johan saat berdialog dengan para nelayan yang terdampak, kamis (9/1/2025).  

johan menegaskan bahwa sesuai undang-undang nomor 27 tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus melalui izin resmi dan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat setempat.

selain itu, setiap proyek di wilayah laut wajib memiliki analisis dampak lingkungan (amdal) sesuai regulasi lingkungan hidup.  

sejumlah nelayan mengaku kesulitan mencari nafkah karena pagar tersebut membatasi akses mereka ke laut.

bahkan, aktivitas mereka terhambat, sementara tambak dan aliran sungai yang ditimbun tanpa izin memperburuk situasi dengan mengganggu ekosistem dan aliran air.  

"nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. hak mereka atas akses laut harus dilindungi. kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat," tambah johan.  

anggota ombudsman ri, yeka fatika hendra, turut menyoroti pembangunan pagar bambu yang dianggap merugikan nelayan.

ia menegaskan bahwa pemasangan pagar hingga 1 kilometer ke laut tanpa izin resmi bukan hanya merugikan, tetapi juga melanggar hukum.  

"ini jelas bukan kawasan psn! kok ada pemasangan pagar bambu di laut hingga 1 km dari pinggir laut? ini jelas merugikan nelayan! tidak kurang dari 8 miliar nelayan rugi gara gara pagar bambu ini," ujar yeka, kamis (8/1/2025).  

johan rosihan menegaskan bahwa pagar laut ini harus segera ditelusuri legalitasnya.

jika terbukti ilegal dan tidak memperhatikan dampak ekologis maupun sosial, pihak yang bertanggung jawab bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.  

kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan di wilayah laut harus mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan ekosistem, sekaligus melindungi hak masyarakat pesisir.

Tag
Share