Jawab Keraguan Masyarakat, Polres Muratara Sikat Bandar Sabu, Barang Bukti 1,02 Kilogram

BANDAR : Satres Narkoba Polres Muratara, Rabu (22/1) berhasil menangkap bandar narkoba dengan BB 1,02 kilogram sabu-sabu. (foto : zul/sumeks.bacakoran.co)--
BACAKORAN.CO -- Seakan ingin menjawab keraguan masyarakat terhadap keseriusan Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya, Rabu malam, 22 Januari 2025, sekira pukul 20.30 WIB, Polres Muratara sikat bandar sabu.
Jika dalam beberapakali penyergapan, polisi hanya menangkap pengedar dan pemakai dengan barang bukti yang kecil, maka pada penyergapan kali ini yang di pimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Marhan, polisi menangkap badar dengan barang bukti narkoba yang cukup besar yaitu 1,02 Kilogram.
Bandar narkoba tersebut diketahui bernama Yayan (43), warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan mengungkapkan jika keberhasilan penyergapan kali ini tak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang curiga adanya peredaran narkotika di wilayah mereka. Lalu informasi itu kita respon dengan menerjunkan beberapa personi untuk melakukan pengintaian,"katanya.
"Kami memantau lokasi dan memastikan ciri-ciri pelaku sesuai informasi yang diberikan. Ketika pelaku menampakan diri dan diduga membawa narkoba, langsung kita sergap,"jelas Iptu Marhan.
Tersangka disergap polisi tak jauh dari Rumah Makan Surya, Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik teh China berwarna emas yang berisi kristal putih diduga sabu seberat 1.020 gram.
"Pelaku menyembunyikan barang bukti tersebut di dalam kantong asoy hitam dan diselipkan di belakang bajunya,"jelas Iptu Marhan.
Polisi kemudian juga mengamankan 1 unit ponsel Vivo Warna Hitam milik pelaku. Alat komunikasi itu diduga digunakan pelaku dalam bertransaksi jual beli narkoba."Nanti hadphone itu akan kita teliti lebih lanjut,"katanya.
Iptu Marhan menambahkan, pihaknya juga langsung melakukan tes urine terhadap pelaku yang hasilnya pelaku positif menggunakan narkotika.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Iptu Marhan menegaskan, Polres Muratara menegaskan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Muratara.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. Peredaran narkoba adalah ancaman serius, dan kami tidak akan berhenti memberantas jaringan pengedar di Muratara,”katanya.
Menurutnya, pengungkapan kasus Narkoba tidak akan berjalan efektif tanpa peranan masyarakat sekitar. Terlebih lagi para pengedar asal lintas provinsi, memiliki banyak cara untuk mengelabui petugas.