bacakoran.co

Pelanggar Tak Bisa Kabur Lagi! Cakra Presisi Kirim Tilang Otomatis via WhatsApp, Begini Cara Kerjanya!

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai berlakukan sistem Cakra Presisi yakni tilang otomatis berbasis teknologi yang gantikan tilang manual. Surat tilang dikirim via WhatsApp.--istimewa

BACAKORAN.CO – Sistem Cakra Presisi, sebuah inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas saat ini sudah mulai diberlakukan.

Sistem ini menggantikan metode tilang manual dengan sistem otomatis berbasis teknologi untuk memastikan proses yang lebih efektif dan efisien.

“Ya, (cakra presisi) sudah mulai diterapkan,” terang AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dengan diberlakukannya sistem ini, pelanggaran lalu lintas kini langsung terdeteksi secara otomatis tanpa perlu intervensi petugas di lapangan.

BACA JUGA:Mulai Tahun Ini Polri Siapkan Tilang Poin, Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin SIM Dicabut!

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 Mulai Hari Ini, Cek 12 Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang!

“Sistem ini menggantikan yang sebelumnya manual menjadi otomatis. Dulu dikerjakan manusia, sekarang alat yang melakukannya,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Melalui penerapan Cakra Presisi, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban berlalu lintas.

Sekaligus meminimalisasi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, yang sering menimbulkan polemik.

Dengan sistem otomatis ini, para pengendara kini tidak lagi bisa mengelak dari tanggung jawab atas pelanggaran mereka.

BACA JUGA:Polisi Melanggar Aturan Lalulintas Langsung Ditilang yang Rambut Gondrong Digunting

BACA JUGA:Viral! Pengendara Motor Kena Tilang ETLE Gegara Bonceng Pocong Tak Pakai Helm, Ternyata Ini Faktanya...

Apa Itu Sistem Cakra Presisi?

Cakra Presisi adalah sistem tilang berbasis teknologi yang terintegrasi dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang tersebar di berbagai titik.

Pelanggar Tak Bisa Kabur Lagi! Cakra Presisi Kirim Tilang Otomatis via WhatsApp, Begini Cara Kerjanya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – sistem cakra presisi, sebuah inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas saat ini sudah mulai diberlakukan.

sistem ini menggantikan metode dengan sistem otomatis berbasis teknologi untuk memastikan proses yang lebih efektif dan efisien.

“ya, (cakra presisi) sudah mulai diterapkan,” terang akbp ojo ruslani, kasubdit gakkum ditlantas .

dengan diberlakukannya sistem ini, pelanggaran lalu lintas kini langsung terdeteksi secara otomatis tanpa perlu intervensi petugas di lapangan.

“sistem ini menggantikan yang sebelumnya manual menjadi otomatis. dulu dikerjakan manusia, sekarang alat yang melakukannya,” terang direktur lalu lintas polda metro jaya, kombes pol latif usman.

melalui penerapan cakra presisi, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban berlalu lintas.

sekaligus meminimalisasi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, yang sering menimbulkan polemik.

dengan sistem otomatis ini, para pengendara kini tidak lagi bisa mengelak dari tanggung jawab atas pelanggaran mereka.

apa itu sistem cakra presisi?

cakra presisi adalah sistem tilang berbasis teknologi yang terintegrasi dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (e-tle) yang tersebar di berbagai titik.

sistem ini bekerja dengan cara mendeteksi pelanggaran secara real-time.

dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terjadi, pengendara yang tertangkap kamera e-tle (baik statis maupun mobile) akan menerima notifikasi tilang melalui whatsapp.

“data nomor telepon pengendara diperoleh saat mereka mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang stnk, atau melakukan mutasi kendaraan,” jelas latif.

proses tilang otomatis

1. notifikasi tilang via whatsapp

- begitu pelanggaran terdeteksi, pemilik kendaraan akan mendapatkan pesan tilang melalui nomor whatsapp yang terdaftar di database.

2. klarifikasi pelanggaran

- pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi dengan mengakses laman resmi http://etle-pmj.id.

- pengendara perlu mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya.

3. pembayaran denda

- setelah klarifikasi, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus segera dilunasi.

4. sanksi blokir kendaraan

- jika pelanggar tidak melakukan klarifikasi atau pembayaran, nomor polisi kendaraan akan diblokir.

- pemilik kendaraan akan mengetahui status blokir saat melakukan pengurusan stnk di samsat.

“kami akan memblokir nomor polisi kendaraan jika pelanggar tidak mengklarifikasi. ini untuk memastikan semua pelanggar mematuhi aturan,” tambah latif.

target penegakan hukum

ditlantas polda metro jaya menargetkan penerapan cakra presisi mampu mengirimkan surat tilang untuk 120 juta pelanggaran.

“kalau masih menggunakan sistem manual, hanya 0,01 persen pelanggar yang bisa ditindak. dengan sistem ini, prosesnya akan jauh lebih maksimal,” ujar latif.

Tag
Share