bacakoran.co

Bukan Naik Gaji, Kali Ini Guru dapat Hadiah Mendikdasmen Tak Perlu Wajib Mengajar 24 Jam Seminggu

Kabar baik untuk guru, Mendikdasmen Abdul Mu'ti keluarkan kebijakan baru-Gambar Ist-

BACAKORAN.CO - Kabar baik buat guru Indonesia diawal tahun 2025 ini, eits tapi ini bukan tentang kenaikan gaji.

Saat ini dikabarkan bahwa ada kebijakan baru terjadap sistem kerja guru yang berdar dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.

Dalam kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guru tidak lagi diwajibkan untuk memenuhi beban tatap muka sebanyak 24 jam dalam seminggu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi para guru dalam menjalankan tugas mereka.

BACA JUGA:Viral! Siswa SD di Nias Rekam Sekolah Tanpa Guru Selama Sebulan, Bupati Bentuk Tim untuk Periksa

BACA JUGA:Demo ASN Gejolak di Kemendikti Saintek, Begini Respons Presiden Prabowo dan Klaim Satryo

"Guru itu tidak harus mengajar 24 jam seminggu, tapi ada kegiatan lain yang kita konversikan setara dengan jam mengajar," ucap Mu'ti dikutip dari Disway.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa waktu wajib mengajar selama 24 jam dalam seminggu tidak harus diisi dengan mengajar di kelas saja.

Guru kini memiliki fleksibilitas untuk memberikan bimbingan kepada siswa sebagai bagian dari pemenuhan jam tersebut.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban guru yang selama ini harus berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain untuk memenuhi jam mengajar.

BACA JUGA:Terkait Demo, Sekjen Kemendikti Saintek Sebut Masalah Menteri Satryo dan Neni Telah Usai: Tidak Ada Pemecatan

BACA JUGA:Dua Pentolan Demo di Kemendikti Dipanggil Menteri Satryo ke Kediamannya Malam-malam, Ada Apa?

"Ini baru berlaku mungkin pada semester depan karena banyak kaitan dengan berbagai hal teknis dan juga proses pelaporan yang harus kami koordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerah," tuturnya dikutip dari Disway.

Baru-baru ini juga Kemenag membuka program pendidikan profesi guru jabatan untuk 200 lebih guru agama, berikut selengkapnya.

Bukan Naik Gaji, Kali Ini Guru dapat Hadiah Mendikdasmen Tak Perlu Wajib Mengajar 24 Jam Seminggu

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - kabar baik buat diawal tahun 2025 ini, eits tapi ini bukan tentang kenaikan gaji.

saat ini dikabarkan bahwa ada kebijakan baru terjadap sistem kerja guru yang berdar dari menteri pendidikan dasar dan menengah abdul mu'ti.

dalam kebijakan terbaru kementerian pendidikan dasar dan menengah (), guru tidak lagi diwajibkan untuk memenuhi beban tatap muka sebanyak 24 jam dalam seminggu.

kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi para guru dalam menjalankan tugas mereka.

"guru itu tidak harus mengajar 24 jam seminggu, tapi ada kegiatan lain yang kita konversikan setara dengan jam mengajar," ucap mu'ti dikutip dari disway.

mendikdasmen abdul mu'ti menjelaskan bahwa waktu wajib mengajar selama 24 jam dalam seminggu tidak harus diisi dengan mengajar di kelas saja.

guru kini memiliki fleksibilitas untuk memberikan bimbingan kepada siswa sebagai bagian dari pemenuhan jam tersebut.

hal ini diharapkan dapat mengurangi beban guru yang selama ini harus berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain untuk memenuhi jam mengajar.

"ini baru berlaku mungkin pada semester depan karena banyak kaitan dengan berbagai hal teknis dan juga proses pelaporan yang harus kami koordinasikan dengan badan kepegawaian negara dan badan kepegawaian daerah," tuturnya dikutip dari disway.

baru-baru ini juga kemenag membuka program pendidikan profesi guru jabatan untuk 200 lebih guru agama, berikut selengkapnya.

ini kabar baik untuk para guru madrasah dan guru agama di bawah kementrian agama atau kemenag.

menyusul akan dilakukannya akselerasi program pendidikan profesi guru (ppg) dalam jabatan mulai tahun ini.

guru agama yang masuk dalam program ini adalah guru madrasah maupun guru agama islam, kristen, katolik, hindu, buddha, maupun khonghucu di sekolah umum. 

“mulai tahun ini, kita akan akselerasi ppg guru. langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah prabowo-gibran,” ujar menag nasaruddin umar.

total, ada 625.481 guru yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun mendatang. rinciannya, 484.678 guru madrasah.

kemudian 95.367 guru pai di sekolah umum, 29.002 guru agama kristen. lalu 11.157 guru agama katolik, 4.412 guru agama hindu, 689 guru agama buddha, dan 179 guru agama khonghucu.

"ppg dalam jabatan bagi guru binaan kemenag ini akan kita coba selesaikan dalam dua tahun. kita sudah membentuk panitia nasional pendidikan profesi guru atau ppg kemenag agar bisa bekerja lebih cepat," tukasnya.


potret saat guru mengajar di sekolah-kemenag-

menurut direktur jenderal pendidikan islam abu rokhmad, pelaksanaan ppg di kementerian agama dilaksanakan melalui satu pintu kepanitiaan nasional. 

ini sebagai wujud dari implementasi moderasi beragama sekaligus mempermudah koodinasi antar unit pembina.

"pelaksanaan ppg bagi guru di lingkungan kementerian agama dilaksanakan serempak melalui panitia nasional. ini bentuk implementasi dari moderasi beragama dan kemudahan dalam koordinasi. karena isunya sama pada setiap masing-masing agama", tandasnya.

ketua panitia nasional ppg kemenag yang juga direktur guru dan tenaga kependidikan thobib al-asyhar menjelaskan bahwa ppg kemenag pada 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru. 

sementara pada 2026, ppg kemenag ditargetkan untuk 356.313 guru.

prosesnya, lanjut thobib, akan dibuat dalam beberapa angkatan. untuk angkatan pertama, ppg akan dilakukan mulai maret 2025.

“kita targetkan ada 80 sampai 100 ribu peserta ppg untuk angkatan pertama pada maret mendatang,” ujar thobib.

para guru ini harus memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa ikuti program ini. berikut persyaratan peserta ppg dalam jabatan kementerian agama:

1. terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan kementerian agama;

2. guru yang diangkat paling lambat pada 30 juni 2023 dan terdata aktif tahun ajaran 2023/2024;

3. memiliki kualifikasi akademik minimal s-1/d-iv yang sesuai dengan mapel ppg dalam jabatan;

4. belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. belum memiliki sertifikat pendidik;

6. sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

7. bagi calon peserta ppg dalam jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.

Tag
Share