bacakoran.co

Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Narkotika di Depok Omzet Capai Rp12 Miliar, Produksi Tembakau Sintetis

Polisi berhasil bongkar pabrik narkotika rumahan di kawasan Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.--Ist

BACAKORAN.COPolsek Metro Tanah Abang berhasil membongkar sebuah pabrik rumahan yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

Penggerebekan pabrik rumahan produksi narkotika mengungkap kegiatan ilegal yang telah menghasilkan omzet hingga Rp12 miliar. 

4 orang ditangkap dalam operasi ini, yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30). 

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Depok pada Sabtu, 18 Januari 2025.

BACA JUGA:233 Ijazah Dicabut, Alumni STIKOM Bandung Harus Remedial? Ini Tanggapan Kemendiktisaintek!

BACA JUGA:Pencarian Korban Glodok Plaza Dihentikan Sementara, Fokus pada Pembersihan Puing

Setelah menerima informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan

Di lokasi pertama mereka berhasil menangkap TRW dan FJ. Kedua tersangka ini didapati tengah membawa dua paket tembakau sintetis serta 2 ponsel yang diduga digunakan untuk kegiatan distribusi.

Penemuan di Lokasi Kedua Pabrik Produksi Narkotika

Penyelidikan berlanjut ke rumah kontrakan milik DY yang berada di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. 

BACA JUGA:Ahok dan Anies Kembali Bertemu Dalam Acara Peluncuran Buku yang Digelar Kawasan Fx Sudirman

BACA JUGA:Nahas! Polisi Ciputat Disiram Air Keras Saat Bubarkan Tawuran, Motor Dirampas Pelaku

Di sana, polisi menemukan lima kilogram bahan baku berupa bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah dan berbagai perlengkapan produksi seperti cerobong hexos dan timbangan elektrik.

Tersangka utama dalam kasus ini, MS, ditangkap di kawasan Bogor. 

Saat ditangkap MS kedapatan membawa satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. 

Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Narkotika di Depok Omzet Capai Rp12 Miliar, Produksi Tembakau Sintetis

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co -  berhasil membongkar sebuah pabrik rumahan yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan gang masjid almakmur, kelurahan cisalak pasar, cimanggis, depok, jawa barat. 

penggerebekan pabrik rumahan produksi mengungkap kegiatan ilegal yang telah menghasilkan omzet hingga rp12 miliar. 

4 orang ditangkap dalam operasi ini, yaitu trw (27), fj (23), dy (26), dan ms (30). 

kapolsek metro tanah abang, akbp aditya simanggara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah depok pada sabtu, 18 januari 2025.

setelah menerima informasi tersebut, polisi segera melakukan . 

di lokasi pertama mereka berhasil menangkap trw dan fj. kedua tersangka ini didapati tengah membawa dua paket tembakau sintetis serta 2 ponsel yang diduga digunakan untuk kegiatan distribusi.

penemuan di lokasi kedua pabrik

penyelidikan berlanjut ke rumah kontrakan milik dy yang berada di jalan majelis kalimulya, depok. 

di sana, polisi menemukan lima kilogram bahan baku berupa bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah dan berbagai perlengkapan produksi seperti cerobong hexos dan timbangan elektrik.

tersangka utama dalam kasus ini, ms, ditangkap di kawasan bogor. 

saat ditangkap ms kedapatan membawa satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. 

dalam interogasi ms mengaku telah memulai produksi tembakau sintetis sejak agustus 2024.

distribusi narkotika

aditya mengungkapkan bahwa hasil produksi tembakau sintetis ini didistribusikan melalui jaringan tertentu yang menjangkau wilayah jakarta dan sekitarnya.

aktivitas ini menunjukkan adanya pola distribusi yang terorganisir dan sistematis.

"barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah jakarta dan sekitarnya," ujar aditya.

keempat tersangka kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan pasal 113 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Tag
Share