bacakoran.co

Jalani Sidang Pertama Kasus Pelecehan, Agus Buntung Minta Jadi Tahanan Rumah dengan Alasan ini!

Agus Buruh Menjalani Sidang Pertama dan Ingin Ajukan Penahanan Rumah karena ini--ibenews

BACAKORAN.CO - Iwas atau yang lebih dikenal Agus buntung dan merupakan pria disabilitas menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (16/1/2025).

Kasus yang menjerat Agus adalah kasus pelecehan dengan banyak korban perempuan mencapai belasan.

Sidang yang dilaksanakan ini digelar tertutup pada pukul 09.00 wib di ruang sidang utama dan terdapat lima saksi orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.

Agus sampai di PN Mataram menggunakan mobil tahanan milik lapas kelas 1A bersama dengan penasihat hukumnya.

BACA JUGA:Agus Butung Menangis Histeris Saat Ditahan Terkait Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi

BACA JUGA:Respect Abis! Donasi Agus Salim Rp1,3 Miliar Beralih untuk Bantu Korban Erupsi Lewotobi

Agus mengelukan berbagai penyakit selama ditahanan sebelum menjalani sidangnya, menurutnya kondisi kamar tahanan tidak sesuai dengan keinginannya.

Agus membeberkan perlakuan petugas lapas terhadapnya tidak sesuai dengan yang di sampaikan oleh Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

"Apa yang simpaikan oleh KDD itu tidak benar tentang kondisi dan perlakuan petugas Lapas, dia borok borok di bagian pantatnya. Salah cara dibersihkan," ujar Ainudin, Kuasa Hukum Agus Buntung, dikutip Bacakoran.co dari Liputan6, Kamis (16/1/2025).

Karena hal ini lah ia merasa tidak nyaman dan Agus mengajukan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah agar mendapat perlakuan layak.

BACA JUGA:Miris! Koban Kasus Pelecehan Agus Buntung Makin Bertambah Hingga 19 Orang

BACA JUGA:Terbongkar! Peran Mengejutkan Ibu Agus Buntung di Kasus Pelecehan: Rayu Korban dengan Janji Emas

"Ya kami minta pengalihan penahanan ke tahanan rumah, karena tidak ada pendamping yang profesional dan fasilitas yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh KDD," jelas Ainudin.

Sebelumnya Agus (22), seorang penyandang disabilitas yang juga tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah ditahan.  

Jalani Sidang Pertama Kasus Pelecehan, Agus Buntung Minta Jadi Tahanan Rumah dengan Alasan ini!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - iwas atau yang lebih dikenal agus buntung dan merupakan pria disabilitas menjalani sidang pertamanya di pengadilan negeri (pn) mataram, kamis (16/1/2025).

kasus yang menjerat agus adalah kasus pelecehan dengan banyak korban perempuan mencapai belasan.

sidang yang dilaksanakan ini digelar tertutup pada pukul 09.00 wib di ruang sidang utama dan terdapat lima saksi orang jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan negeri mataram.

agus sampai di pn mataram menggunakan mobil tahanan milik lapas kelas 1a bersama dengan penasihat hukumnya.

agus mengelukan berbagai penyakit selama ditahanan sebelum menjalani sidangnya, menurutnya kondisi kamar tahanan tidak sesuai dengan keinginannya.

agus membeberkan perlakuan petugas lapas terhadapnya tidak sesuai dengan yang di sampaikan oleh komisi disabilitas daerah (kdd).

"apa yang simpaikan oleh kdd itu tidak benar tentang kondisi dan perlakuan petugas lapas, dia borok borok di bagian pantatnya. salah cara dibersihkan," ujar ainudin, kuasa hukum agus buntung, dikutip bacakoran.co dari , kamis (16/1/2025).

karena hal ini lah ia merasa tidak nyaman dan agus mengajukan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah agar mendapat perlakuan layak.

"ya kami minta pengalihan penahanan ke tahanan rumah, karena tidak ada pendamping yang profesional dan fasilitas yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh kdd," jelas ainudin.

sebelumnya agus (22), seorang penyandang disabilitas yang juga tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial ma di mataram, nusa tenggara barat (ntb), telah ditahan.  

saat dibawa ke lembaga pemasyarakatan kelas ii-a kuripan, lombok barat, agus terlihat menangis histeris.

dilansir  dari detikbali, kamis (9/1/2025), peristiwa tersebut terjadi di kejari mataram saat agus hendak ditahan, dan ia berteriak dan mengancam untuk bunuh diri. 

"tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. iwas ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung pada ibunya," kata perwakilan kuasa hukum iwas, kurniadi, di kejari mataram. 

disisi lain, kepala kejaksaan negeri mataram, ivan jaka, menjelaskan bahwa agus akan ditahan selama 20 hari di lembaga pemasyarakatan kelas ii-a kuripan, lombok barat.  

ia menekankan bahwa penahanan tersebut telah sesuai prosedur.

"ini sudah memenuhi beberapa aspek. adanya pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. ahli-ahli tersebut ada yang dari universitas mataram, universitas indonesia, bahkan ada yang dari universitas gadjah mada (ugm)," kata ivan. 

menurut ivan, penahanan agus dilakukan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara, dan juga dikarenakan kekhawatiran akan terulangnya perbuatan tersebut.

Tag
Share