Jalani Sidang Pertama Kasus Pelecehan, Agus Buntung Minta Jadi Tahanan Rumah dengan Alasan ini!

Agus Buruh Menjalani Sidang Pertama dan Ingin Ajukan Penahanan Rumah karena ini--ibenews
BACAKORAN.CO - Iwas atau yang lebih dikenal Agus buntung dan merupakan pria disabilitas menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (16/1/2025).
Kasus yang menjerat Agus adalah kasus pelecehan dengan banyak korban perempuan mencapai belasan.
Sidang yang dilaksanakan ini digelar tertutup pada pukul 09.00 wib di ruang sidang utama dan terdapat lima saksi orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.
Agus sampai di PN Mataram menggunakan mobil tahanan milik lapas kelas 1A bersama dengan penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Agus Butung Menangis Histeris Saat Ditahan Terkait Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi
BACA JUGA:Respect Abis! Donasi Agus Salim Rp1,3 Miliar Beralih untuk Bantu Korban Erupsi Lewotobi
Agus mengelukan berbagai penyakit selama ditahanan sebelum menjalani sidangnya, menurutnya kondisi kamar tahanan tidak sesuai dengan keinginannya.
Agus membeberkan perlakuan petugas lapas terhadapnya tidak sesuai dengan yang di sampaikan oleh Komisi Disabilitas Daerah (KDD).
"Apa yang simpaikan oleh KDD itu tidak benar tentang kondisi dan perlakuan petugas Lapas, dia borok borok di bagian pantatnya. Salah cara dibersihkan," ujar Ainudin, Kuasa Hukum Agus Buntung, dikutip Bacakoran.co dari Liputan6, Kamis (16/1/2025).
Karena hal ini lah ia merasa tidak nyaman dan Agus mengajukan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah agar mendapat perlakuan layak.
BACA JUGA:Miris! Koban Kasus Pelecehan Agus Buntung Makin Bertambah Hingga 19 Orang
BACA JUGA:Terbongkar! Peran Mengejutkan Ibu Agus Buntung di Kasus Pelecehan: Rayu Korban dengan Janji Emas
"Ya kami minta pengalihan penahanan ke tahanan rumah, karena tidak ada pendamping yang profesional dan fasilitas yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh KDD," jelas Ainudin.
Sebelumnya Agus (22), seorang penyandang disabilitas yang juga tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah ditahan.