bacakoran.co

Skandal Bu Guru di Grobogan Lecehkan Siswa Memasuki Tahap Penyidikan, 2 Tahun Jalin Hubungan Terlarang

Ilustrasi korban pelecehan kasus Oknum Guru Perempuan di Grobogan Lecehkan Siswa Memasuki Tahap Penyidikan--Shutterstock/snob

Korban menyatakan bahwa awalnya ia datang ke rumah ST untuk belajar mengaji, namun ternyata itu hanyalah kedok pelaku.

Setelah keinginannya terpenuhi ST mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapa pun, dengan ancaman bahwa nilai sekolah korban akan diberikan buruk.

Ancaman ini membuat korban merasa tertekan dan tidak berdaya.

BACA JUGA:Poin Penting Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Hamas, Pertukaran Sandera hingga Nasib Pengungsi!

BACA JUGA:Alhamdulillah! Damkar Berhasil Evakuasi Korban yang Terjebak Kebakaran Glodok Plaza Taman Sari

Warga yang curiga akhirnya melakukan penggerebekan dan memergoki ST bersama korban di kamar mandi.

ST sempat berjanji di hadapan warga untuk tidak mengulangi perbuatannya namun tampaknya janji tersebut tidak dipenuhi dan hubungan terlarang tersebut masih berlanjut.

Hernawan kuasa hukum korban, menyesalkan perlakuan ST yang memanfaatkan kelemahan korban yang masih muda, berusia 16 tahun.

"Korban baru 16 tahun, sehingga mudah dikelabuhi ST. Gurunya memang keterlaluan," ujar Hernawan.

Saat ini korban telah putus sekolah dan dikirim ke pondok pesantren oleh keluarganya untuk memulihkan kondisi mentalnya.

BACA JUGA:Puluhan Buaya Lepas! Perairan Batam Gempar Akibat Dinding Penangkaran Jebol

BACA JUGA:Ungkap Para Pendaki yang Menjadi Saksi Pertama Kebakaran Hebat di Los Angeles Amerika Serikat

Keluarga korban merasa tidak terima dengan tindakan ST dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Pihak keluarga meminta tindak lanjut ke ranah hukum," kata Hernawan.

Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Skandal Bu Guru di Grobogan Lecehkan Siswa Memasuki Tahap Penyidikan, 2 Tahun Jalin Hubungan Terlarang

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - guru perempuan berinisial st (35) di grobogan, , sedang diselidiki oleh pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswa smp.

kasus oknum bu guru telah menggemparkan masyarakat setempat dan saat ini sedang memasuki tahap penyidikan.

pada tanggal 14 januari 2025, kasatreskrim polres grobogan, akp agung joko haryono, mengonfirmasi bahwa st telah diperiksa oleh kepolisian.

namun hingga saat ini st belum dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini.

 "guru sudah diperiksa. masih dalam pendalaman. statusnya masih terlapor," ungkap agung.

kasus ini melibatkan 11 saksi yang telah dimintai keterangan termasuk korban yang merupakan siswa smp di kecamatan karangrayung, grobogan.

menurut laporan kasus ini pertama kali terungkap ketika warga memergoki st dan korban sedang berada di kamar mandi rumah st pada november 2023.

kamar mandi tersebut terletak di bangunan terpisah dari rumah utama, sehingga menimbulkan kecurigaan warga.

st dan korban dilaporkan telah menjalin selama 2 tahun terakhir dengan pelaku yang mengajar mata pelajaran agama di sekolah korban.

st diduga telah merayu korban untuk melakukan hubungan gelap dengan iming-iming hadiah seperti jaket, pakaian, dan uang.

korban menyatakan bahwa awalnya ia datang ke rumah st untuk belajar mengaji, namun ternyata itu hanyalah kedok pelaku.

setelah keinginannya terpenuhi st mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapa pun, dengan ancaman bahwa nilai sekolah korban akan diberikan buruk.

ancaman ini membuat korban merasa tertekan dan tidak berdaya.

warga yang curiga akhirnya melakukan penggerebekan dan memergoki st bersama korban di kamar mandi.

st sempat berjanji di hadapan warga untuk tidak mengulangi perbuatannya namun tampaknya janji tersebut tidak dipenuhi dan hubungan terlarang tersebut masih berlanjut.

hernawan kuasa hukum korban, menyesalkan perlakuan st yang memanfaatkan kelemahan korban yang masih muda, berusia 16 tahun.

"korban baru 16 tahun, sehingga mudah dikelabuhi st. gurunya memang keterlaluan," ujar hernawan.

saat ini korban telah putus sekolah dan dikirim ke pondok pesantren oleh keluarganya untuk memulihkan kondisi mentalnya.

keluarga korban merasa tidak terima dengan tindakan st dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

"pihak keluarga meminta tindak lanjut ke ranah hukum," kata hernawan.

kasus ini juga telah dilimpahkan ke komisi perlindungan anak indonesia (kpai) untuk mendapatkan pendampingan hukum.

sementara itu polisi masih mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kasus ini.

unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) polres grobogan juga telah melakukan komunikasi dengan orangtua korban untuk memberikan dukungan dan pendampingan.

Tag
Share