Skandal Bu Guru di Grobogan Lecehkan Siswa Memasuki Tahap Penyidikan, 2 Tahun Jalin Hubungan Terlarang

Ilustrasi korban pelecehan kasus Oknum Guru Perempuan di Grobogan Lecehkan Siswa Memasuki Tahap Penyidikan--Shutterstock/snob
Korban menyatakan bahwa awalnya ia datang ke rumah ST untuk belajar mengaji, namun ternyata itu hanyalah kedok pelaku.
Setelah keinginannya terpenuhi ST mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapa pun, dengan ancaman bahwa nilai sekolah korban akan diberikan buruk.
Ancaman ini membuat korban merasa tertekan dan tidak berdaya.
BACA JUGA:Poin Penting Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Hamas, Pertukaran Sandera hingga Nasib Pengungsi!
BACA JUGA:Alhamdulillah! Damkar Berhasil Evakuasi Korban yang Terjebak Kebakaran Glodok Plaza Taman Sari
Warga yang curiga akhirnya melakukan penggerebekan dan memergoki ST bersama korban di kamar mandi.
ST sempat berjanji di hadapan warga untuk tidak mengulangi perbuatannya namun tampaknya janji tersebut tidak dipenuhi dan hubungan terlarang tersebut masih berlanjut.
Hernawan kuasa hukum korban, menyesalkan perlakuan ST yang memanfaatkan kelemahan korban yang masih muda, berusia 16 tahun.
"Korban baru 16 tahun, sehingga mudah dikelabuhi ST. Gurunya memang keterlaluan," ujar Hernawan.
Saat ini korban telah putus sekolah dan dikirim ke pondok pesantren oleh keluarganya untuk memulihkan kondisi mentalnya.
BACA JUGA:Puluhan Buaya Lepas! Perairan Batam Gempar Akibat Dinding Penangkaran Jebol
BACA JUGA:Ungkap Para Pendaki yang Menjadi Saksi Pertama Kebakaran Hebat di Los Angeles Amerika Serikat
Keluarga korban merasa tidak terima dengan tindakan ST dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Pihak keluarga meminta tindak lanjut ke ranah hukum," kata Hernawan.
Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendapatkan pendampingan hukum.