KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi, Nelayan Merugi

KKP resmi menyegel pagar laut yang membentang di perairan di Bekasi --
BACAKORAN.CO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut yang membentang di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Langkah tegas ini dilakukan setelah pagar tersebut diduga melanggar aturan karena dibangun tanpa izin.
Proses penyegelan berlangsung dengan melibatkan sejumlah pegawai KKP, disaksikan oleh nelayan setempat yang selama ini dirugikan akibat keberadaan pagar tersebut.
Sebagai tanda penyegelan, KKP memasang spanduk merah di sepanjang tepi alur pelabuhan milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
BACA JUGA:Waduh! Kepala Desa Kohod Ikut Jadi Sorotan Terkait Viralnya Pagar Laut PIK 2, Kenapa Ya?
BACA JUGA:Misteri Pagar Laut Bekasi, Ternyata Dikuasai Dua Perusahaan Swasta Besar
KKP menandai dua area penting dengan spanduk tersebut.
Pertama, area pagar bambu yang dipasang di perairan Kampung Paljaya.
Spanduk bertuliskan “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin” dipasang langsung di tiang bambu yang menjadi bagian dari pagar laut.
Kedua, area reklamasi yang berada di dekat pagar juga tak luput dari penyegelan.
BACA JUGA:Heboh! Pagar Laut Kini Kembali Ditemukan di Bekasi, KKP Pastikan Tidak Memiliki Izin
BACA JUGA:Bukan PIK 2, Inilah Sosok di Balik Pagar Misterius di Laut Tangerang, Ternyata
Spanduk bertuliskan “Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL” ditempatkan di tanah hasil reklamasi yang dianggap melanggar aturan.
Rodin (41), seorang nelayan Kampung Paljaya, mengaku penghasilannya merosot tajam sejak pagar tersebut dibangun.