bacakoran.co

KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi, Nelayan Merugi

KKP resmi menyegel pagar laut yang membentang di perairan di Bekasi --

BACAKORAN.CO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut yang membentang di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Langkah tegas ini dilakukan setelah pagar tersebut diduga melanggar aturan karena dibangun tanpa izin. 

Proses penyegelan berlangsung dengan melibatkan sejumlah pegawai KKP, disaksikan oleh nelayan setempat yang selama ini dirugikan akibat keberadaan pagar tersebut.

Sebagai tanda penyegelan, KKP memasang spanduk merah di sepanjang tepi alur pelabuhan milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).  

BACA JUGA:Waduh! Kepala Desa Kohod Ikut Jadi Sorotan Terkait Viralnya Pagar Laut PIK 2, Kenapa Ya?

BACA JUGA:Misteri Pagar Laut Bekasi, Ternyata Dikuasai Dua Perusahaan Swasta Besar

KKP menandai dua area penting dengan spanduk tersebut.

Pertama, area pagar bambu yang dipasang di perairan Kampung Paljaya.

Spanduk bertuliskan “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin” dipasang langsung di tiang bambu yang menjadi bagian dari pagar laut.  

Kedua, area reklamasi yang berada di dekat pagar juga tak luput dari penyegelan.

BACA JUGA:Heboh! Pagar Laut Kini Kembali Ditemukan di Bekasi, KKP Pastikan Tidak Memiliki Izin

BACA JUGA:Bukan PIK 2, Inilah Sosok di Balik Pagar Misterius di Laut Tangerang, Ternyata

Spanduk bertuliskan “Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL” ditempatkan di tanah hasil reklamasi yang dianggap melanggar aturan.  

Rodin (41), seorang nelayan Kampung Paljaya, mengaku penghasilannya merosot tajam sejak pagar tersebut dibangun.

KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi, Nelayan Merugi

Melly

Melly


bacakoran.co - (kkp) resmi menyegel yang membentang di perairan kampung paljaya, desa segara jaya, tarumajaya, kabupaten bekasi, pada rabu, 15 januari 2025.

langkah tegas ini dilakukan setelah tersebut diduga melanggar aturan karena dibangun tanpa izin. 

proses penyegelan berlangsung dengan melibatkan sejumlah pegawai kkp, disaksikan oleh nelayan setempat yang selama ini dirugikan akibat keberadaan pagar tersebut.

sebagai tanda penyegelan, kkp memasang spanduk merah di sepanjang tepi alur pelabuhan milik pt tunas ruang pelabuhan nusantara (trpn).  

kkp menandai dua area penting dengan spanduk tersebut.

pertama, area yang dipasang di perairan kampung paljaya.

spanduk bertuliskan “penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin” dipasang langsung di tiang bambu yang menjadi bagian dari pagar laut.  

kedua, area reklamasi yang berada di dekat pagar juga tak luput dari penyegelan.

spanduk bertuliskan “penghentian kegiatan reklamasi tanpa pkkprl” ditempatkan di tanah hasil reklamasi yang dianggap melanggar aturan.  

rodin (41), seorang nelayan kampung paljaya, mengaku penghasilannya merosot tajam sejak pagar tersebut dibangun.

sebelum adanya pagar yang menyerupai tanggul sepanjang lima kilometer, rodin bisa membawa pulang hingga 40 kilogram ikan per hari, menghasilkan pendapatan sekitar rp450 ribu.

namun, kini ia hanya bisa mendapatkan maksimal lima kilogram ikan, dengan pendapatan sekitar rp100 ribu, yang bahkan hanya cukup untuk membeli bahan bakar.  

“tadinya hasil tangkapan lumayan buat hidup, sekarang buat bensin aja nggak cukup. pagar itu benar-benar merusak mata pencaharian kami,” keluh rodin.  

kepala uptd pelabuhan perikanan muara ciasem, ahman kurniawan, menegaskan bahwa wilayah ini telah ditetapkan sebagai area pengembangan alur pelabuhan.

oleh karena itu, segala bentuk kegiatan tanpa izin, termasuk reklamasi dan pemagaran, akan dihentikan.  

penyegelan ini menjadi bukti keseriusan kkp dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan laut.

sekaligus memperhatikan nasib para nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan laut.  

dengan tindakan ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang merugikan masyarakat pesisir, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut di perairan bekasi.

Tag
Share