SLIK Jelek, Apakah Masih Bisa Kredit Rumah di Bank? Simak Penjelasan OJK!

OJK tegaskan SLIK tidak menjadi penentu tunggal disetujui atau tidaknya pengajuan kredit. Jadi meski SLIK jelek, seseorang masih bisa lolos kredit, termasuk KPR.--istimewa
BACAKORAN.CO – Banyak faktor yang menjadi penentu bisa tidaknya seseorang mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).
Salah satunya yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan jika SLIK tidak jadi penentu utama lolos tidaknya pengajuan KPR.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan, SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam (blacklist) bagi calon debitur.
BACA JUGA:Mau Lolos BI Checking, Begini Cara Cek dan Tips Meningkatkan Skor Kredit, Sudah Tau?
Menurutnya, SLIK hanya menjadi salah satu sumber informasi pada proses analisis kelayakan kredit.
“SLIK bukan penentu utama disetujui atau tidaknya pengajuan kredit," ujarnya dalam konferensi pers.
SLIK Sebagai Alat Bantu Informasi
Mahendra menjelaskan, SLIK dirancang untuk meminimalkan kesenjangan informasi antara lembaga jasa keuangan dan debitur.
BACA JUGA:4 Cara Cek BI Checking Online dan Offline, Simak Syarat dan Skornya di Sini!
BACA JUGA:Masuk Blacklist BI Checking? Jangan Khawatir, Ini Alternatif Beli Rumah dengan KPR tanpa BI Checking
Hal ini dilakukan demi mempercepat proses persetujuan kredit dan mengurangi risiko bagi penyedia layanan keuangan.
"SLIK yang terpercaya sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia," cetusnya.