Hobi Sawer Biduan dan Minuman Keras, Mantan Kades Divonis 5 Tahun, Ternyata Uangnya Dari Sini

TERBUKTI: Mantan Kades Harimau Tandang Kabupaten Ogan Ilir terbukti korupsi dana desa tahun 2022 (foto : sumeks.bacakoran.co)--
BACAKORAN.CO -- Hobi sawer biduan, minum-minuman keras dan hiburan karaoke serta foya-foya, mantan Kepala Desa Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Syamsul divonis penjara 5 tahun.
Tak hanya itu, dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara mengembalikan kerugian negara sebesar Rp383,9 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu ditegaskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan
yang di Ketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH dalam persidangan yang di gelar Senin sore 13 Januari 2025.
Syamsul, Mantan Kades tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Harimau Tandang tahun 2022.
BACA JUGA:Giliran Mantan Kepala Desa di Banyuasin Tersangka Korupsi Dana Desa
BACA JUGA:Mantan Pjs Kades Kurungan Nyawa III Tersandung Korupsi Dana Desa, Begini Modusnya
Uang ratusan juta yang di korupsinya, sebagian besar digunakannya untuk foya-foya, sawer biduan, minum-minuman keras dan hiburan karaoke.
Syamsul terbukti melakukan korupsi Dana Desa Harimau Tandang tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp383,9 juta. Dari fakta persidangan, juga terungkap jika dana tersebut digunakannya untuk mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa.
Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH dalam sidang menyatakan Syamsul terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucap Kristanto saat membacakan putusan.
BACA JUGA:Edan! Doyan 'Sawer LC' Kades di Banten Korupsi Dana Desa dengan Jumlah Fantastis...
BACA JUGA:6 Mantan Kepala Desa di Kabupaten Ini Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, 1 DPO, 1 Tak Ada kabar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan dana desa sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya tak banyak berkomentar dan menyatakan menerima vonis tersebut.