Kejam! Ayah di Lampung Rudapaksa Anak Kandungnya, Terungkap dengan Ancaman Sajam

Ayah rudapaksa anak kandung di Lampung--Ist
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebilah golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban," tambahnya.
Korban, yang merupakan anak pertama dari tiga bersaudara, kini berada dalam perlindungan pihak berwenang untuk mendapatkan pemulihan psikologis dan dukungan yang diperlukan.
BACA JUGA:Geger! Pria Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa, Polisi NTB Bongkar Motif Agus Buntung
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang, mengingat dampak psikologis yang dialami oleh korban.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
"Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat atau mendengar tindakan kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak," tegas IPDA Darwis.
Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya pendidikan dan kesadaran tentang perlindungan anak.
Banyak orang tua mungkin tidak menyadari bahwa tindakan yang tampaknya sepele dapat berujung pada situasi yang sangat berbahaya.
Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk selalu mengawasi dan mendidik anak-anak mereka tentang bahaya yang mungkin mengintai, serta cara melindungi diri mereka sendiri.
Dengan penangkapan ini, diharapkan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban dapat segera mendapatkan pemulihan yang diperlukan.
Mari kita bersama-sama menjaga anak-anak kita dari tindakan kekerasan dan kejahatan seksual.
BACA JUGA:Viral! Kisah Seorang Perempuan di Sumba Dijadikan Budak dan Dirudapaksa oleh Majikan dari Kelas 2 SD