bacakoran.co

Tragis! 2 Pria Asal Garut Perkosa Gadis Disabilitas di Tulungagung, Begini Kronologinya

Dua pria asal garut rudapaksa gadis tunarungu di tulungagung--

“Ironisnya alasan tersangka memperkosa korban karena yakin korban tak bisa teriak minta tolong” ujarnya.  

"Setelah melakukan menerima laporan dari keluarga korban, kedua tersangka kita tangkap saat berada di kos-nya," pungkasnya.

Saat ini, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Tulungagung bersama pihak terkait memberikan pendampingan intensif kepada korban.

BACA JUGA:Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Libatkan 17 Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan

BACA JUGA:PN Jaksel Nyatakan Praperadilan Hakim yang Disuap Ronald Tannur untuk Bebas Dinyatakan Gugur, Ini Alasannya!

Trauma psikis yang dialami korban cukup parah, di antaranya rasa takut bertemu laki-laki dan kecenderungan menjadi tertutup.

Upaya pemulihan terus dilakukan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan normal.  

Akibat perbuatan biadab tersebut, DV dan AK dijerat dengan Pasal 285 atau Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul.

Hukuman maksimal 15 tahun penjara siap menanti kedua tersangka.  

BACA JUGA:Panas! Chandrika Chika Aniaya Mahasiswi di SCBD, Hanya Gara-Gara Salah Paham atau Pengaruh Alkohol?

BACA JUGA:Viral! Anak Ibu Kantin Buang Dagangan Siswi, Labrak Guru di Ruang Sekolah

Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya melindungi kaum rentan, terutama penyandang disabilitas, dari segala bentuk kekerasan.

Semoga keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan pemulihan yang layak.

Tragis! 2 Pria Asal Garut Perkosa Gadis Disabilitas di Tulungagung, Begini Kronologinya

Melly

Melly


bacakoran.co - dua pria asal garut, jawa barat, berinisial dv (22) dan ak (29), harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan terhadap seorang gadis tunarungu dan tunawicara di tulungagung.

keduanya, yang bekerja sebagai sales makanan dan tinggal di kost yang sama dengan korban, kini telah diamankan oleh satreskrim polres tulungagung.  

peristiwa ini terjadi pada awal november 2024.

dv, yang pertama kali masuk ke kamar , memanfaatkan kondisi disabilitas korban yang tidak bisa berteriak meminta tolong.

dengan alasan tersebut, dv korban, tidak hanya sekali tetapi dua kali dalam dua hari berturut-turut.

setelah itu, dv menceritakan aksinya kepada ak, yang kemudian ikut melakukan tindakan serupa.

total, diperkosa sebanyak tiga kali oleh kedua pelaku.  

korban, yang sudah tidak tahan dengan kejadian tragis ini, akhirnya melaporkan semuanya kepada keluarganya.

laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dan kedua tersangka berhasil ditangkap di kos mereka di kecamatan ngunut, tulungagung.  

dilansir tim bacakoran.co dari , kapolres tulungagung, akbp taat resdianto, mengungkapkan bahwa kasus ini begitu menyayat hati.

“ironisnya alasan tersangka memperkosa korban karena yakin korban tak bisa teriak minta tolong” ujarnya.  

"setelah melakukan menerima laporan dari keluarga korban, kedua tersangka kita tangkap saat berada di kos-nya," pungkasnya.

saat ini, unit perlindungan anak dan perempuan satreskrim polres tulungagung bersama pihak terkait memberikan pendampingan intensif kepada korban.

trauma psikis yang dialami korban cukup parah, di antaranya rasa takut bertemu laki-laki dan kecenderungan menjadi tertutup.

upaya pemulihan terus dilakukan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan normal.  

akibat perbuatan biadab tersebut, dv dan ak dijerat dengan pasal 285 atau pasal 289 kuhp tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul.

hukuman maksimal 15 tahun penjara siap menanti kedua tersangka.  

kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya melindungi kaum rentan, terutama penyandang disabilitas, dari segala bentuk kekerasan.

semoga keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan pemulihan yang layak.

Tag
Share