Tragis! 2 Pria Asal Garut Perkosa Gadis Disabilitas di Tulungagung, Begini Kronologinya

Dua pria asal garut rudapaksa gadis tunarungu di tulungagung--
“Ironisnya alasan tersangka memperkosa korban karena yakin korban tak bisa teriak minta tolong” ujarnya.
"Setelah melakukan menerima laporan dari keluarga korban, kedua tersangka kita tangkap saat berada di kos-nya," pungkasnya.
Saat ini, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Tulungagung bersama pihak terkait memberikan pendampingan intensif kepada korban.
Trauma psikis yang dialami korban cukup parah, di antaranya rasa takut bertemu laki-laki dan kecenderungan menjadi tertutup.
Upaya pemulihan terus dilakukan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan normal.
Akibat perbuatan biadab tersebut, DV dan AK dijerat dengan Pasal 285 atau Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul.
Hukuman maksimal 15 tahun penjara siap menanti kedua tersangka.
BACA JUGA:Panas! Chandrika Chika Aniaya Mahasiswi di SCBD, Hanya Gara-Gara Salah Paham atau Pengaruh Alkohol?
BACA JUGA:Viral! Anak Ibu Kantin Buang Dagangan Siswi, Labrak Guru di Ruang Sekolah
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya melindungi kaum rentan, terutama penyandang disabilitas, dari segala bentuk kekerasan.
Semoga keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan pemulihan yang layak.