Mantan Kades Pelaku Pengancam Dengan Senjata Api Organik Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

BANDING : Kecewa dengan putusan pengadilan, kuasa hukum dan keluarga korban Hamsi minta Jaksa ajukan banding. (foto : zulkarnain/sumeks.bacakoran.co.id)--
BACAKORAN.CO -- Sidang perkara pidana pengancaman dengan senjata api organik oleh Mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anyar, Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel), Amir terhadap korban Hamsi, kontraktor proyek pembangunan di Kabupaten Muratara mencapai puncaknya.
Amir divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Sumatera Selatan. Amir sendiri sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,6 tahun penjara.
Tentu saja vonis dan penanganan kasus pidana yang disebut-sebut melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara itu membuat keluarga Hamsi kecewa.
Terlebih diketahui, sekira 5 hari setelah peristiwa pengancaman itu dan pelaku Amir ditangkap polisi, Hamsi sendiri meninggal dunia akibat di tikam oleh orang yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya.
BACA JUGA:Mantan Kades Pelaku Pengancaman Masuk Bui, Masih Selidiki Hubungan Dengan Kasus Pembunuhan
BACA JUGA:Hamsi Ditikam Jauh Dari Rumah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Berencana
Disebut-sebut peristiwa penganiyaan yang menyebabkan Hamsi meninggal dunia ada kaitanya dengan kasus pengancaman tersebut.
Tak hanya itu, hingga kini siapa pemilik senjata api yang pernah di sebut penyidik kepolisian adalah senjata organik polri itu tak pernah terungkap.
Kuasa hukum korban Hamsi, Indra cahya, kepada wartawan Senin 16 Desember 2024 mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis rendah itu. Menurutnya vonis 1 tahun penjara tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api.
Menurut Indra Cahya, ancaman hukuman dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menjadi dasar dakwaan adalah 20 tahun penjara. Namun, jaksa hanya menuntut hukuman 1,6 tahun, dan vonis hakim bahkan lebih rendah, yaitu 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Mantan Kades Pelaku Pengancaman Masuk Bui, Masih Selidiki Hubungan Dengan Kasus Pembunuhan
BACA JUGA:Dianggap Berperilaku Kriminal, Status Lady Sebagai Dokter Koas Dibekukan
“Ini bukan soal keinginan keluarga korban agar terdawa di hukum berat, tapi soal pelaksanaan undang-undang,"tegasnya.
"Dalam undang-undang darurat, tidak ada hukuman minimal, tetapi ancamannya jelas 20 tahun. Apa pertimbangan Jaksa dan Hakim dalam menuntut dan memutuskan hukuman serendah itu,” kata Indra Cahya penuh tanya.
Karena itu kata Indra Cahya, pihaknya mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami menilai keputusan ini jauh dari rasa keadilan, karena semua unsur dalam dakwaan terbukti. Pelaku terbukti menguasai senjata api organik, tidak menunjukkan penyesalan dan bahkan tidak pernah meminta maaf kepada keluarga korban," bebernya.
BACA JUGA:Kasihan Pelatih Marselino Ferdinan Dipecat Oxford United
"Jika semua unsur sudah terbukti, bagaimana bisa hukumannya hanya satu tahun? Ini tidak masuk akal," katanya.
Indra Cahya mengatakan jika berencana mengirim laporan resmi ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung RI untuk meminta perhatian serius terhadap kasus ini.
"Kami ingin undang-undang ditegakkan. Jika perlu, kami akan membawa perkara ini ke Presiden untuk meminta intervensi," kata Indra Cahya
Pihaknya berharap banding yang diajukan nanti dapat menghasilkan keputusan yang lebih sesuai dengan ketentuan hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku. "Kami percaya masih ada lembaga hukum yang lebih tinggi yang bisa memberikan keputusan yang benar," ujarnya.
BACA JUGA:Apa Kabar Rodri? Ini Perkembangan Terbaru Peraih Ballon d’Or setelah 3 Bulan Cedera ACL
BACA JUGA:8 Tahun Berlalu, Akhirnya Terjawab Hari ini Mahkamah Agung Umumkan Putusan Kasus Vina, PK Dikabulkan?
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Neheri Kota Lubuklinggau, Anita Asrida melalui Kasi Intel Wenharnol mengatakan jika sebelumnya mereka sudah menerima aspirasi keberatan keluarga korban Hamsi terkait tuntutan yang mereka anggap terlalu ringan, dan mereka meminta ancaman tuntutan maksimal sampai 20 tahun, sesuai UUD Darurat.
"Dari berapa banyak kasus penggunaan senjata api yang masuk, rata rata diajukan tuntutan yang sama 1,6 tahun-1,4 tahun,"katanya.
Pihaknya menegaskan, memahami apa yang disampaikan keluarga korban. Namun jika dikaitkan dengan kasus kematian korban, tentunya itu beda kasus."Karena sidang ini tetap fokus di kasus pengancaman dan bukan kasus pembunuhan," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, Amir, mantan Kades Karang Anyar, Kecamatan Rupit Muratara ditangkap karena melakukan pengancaman menggunakan senjata api terhadap Hamsi.
BACA JUGA:Kado Tahun Baru! 2 Pajak Tambahan Kendaraan Bermotor Sebesar 66 Persen Mulai Januari 2025
BACA JUGA:Wajib Nonton! 5 Rekomendasi Drama China Tentang Reinkarnasi yang Seru dan Penuh Imajinasi, Ada Apa Aja Ya?
Penahanan terhadap Amir sendiri sebelumnya sempat di tangguhkan karena saat diamankan polisi, tiba-tiba saja tekanan darahnya naik hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Amir diketahui merupakan pelaku pengancaman terhadap Hamsi, seorang kontraktor proyek pembangunan di Kabupaten Muratara.
Mirisnya, 5 hari setelah peristiwa pengancaman itu, Hamsi tewas tak jauh dari rumahnya setelah di tikam pelaku yang belum di ketahui identitasnya
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, Rabu, 11 September 2024 mengakui telah melakukan penahanan terhadap tersangka Amir.