Tidak Hadir SKB CPNS 2024? Kenali Konsekuensinya Bagi Peserta

Info tentang konsekuensi bagi peserta yang tidak hadir SKB CPNS 2024.-Pinterest -
BACAKORAN.CO - Seleksi CPNS 2024 kini telah sampai pada tahap akhir, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang akan menjadi penentu kelulusan peserta dalam proses rekrutmen pegawai negeri sipil tahun ini.
Peserta CPNS yang telah berhasil lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pastinya berharap dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Namun, apa yang terjadi jika terdapat peserta CPNS yang telah lulus SKD tetapi tidak hadir pada saat pelaksanaan SKB?
Isu mengenai akibat tidak mengikuti tes SKB CPNS 2024 sering kali menjadi bahan perbincangan di antara para peserta seleksi.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah Daftar Lengkap 43 Titik Lokasi Tes SKB CAT CPNS Kemenkeu 2024
Mohammad Ridwan, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama di Badan Kepegawaian Negara (BKN), memberikan penjelasan terkait CPNS ini.
Menurutnya, peserta CPNS yang absen dalam tes SKB tidak akan mendapat sanksi berupa pemblokiran untuk mengikuti seleksi berikutnya.
Peserta yang tidak hadir dalam tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dianggap gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun tersebut, meskipun tidak mendapat sanksi pemblokiran.
Ini disebabkan karena SKB merupakan tahap terakhir dalam seleksi CPNS dan menjadi penentu kelulusan final.
BACA JUGA:Resmi, Aturan dan Tata Tertib Ujian SKB CAT CPNS Kemenko PMK 2024, Jangan Sampai Melanggar!
BACA JUGA:Peserta Wajib Patuh! Tidak Ikut CAT SKB CPNS 2024 Akan Dikenakan Sanksi ini
Peserta yang tidak hadir pada tes SKB CPNS 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS di tahun berikutnya.
Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersebut memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali dan mengikuti seluruh proses seleksi dari tahap awal