bacakoran.co – berbagai trik dilakukan pelaku (pinjol) ilegal untuk “menjerat” masyarakat.
salah satunya dengan melancarkan aksi salah yang kini masih marak terjadi.
modusnya, pelaku pinjol ilegal tadi mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi seseorang.
padahal seseorang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman ke entitas peminjaman manapun.
setelahnya, si pelaku pinjol ilegal tadi meminta uang tersebut ditransfer balik.
jika itu dilakukan, seseorang tersebut tidak sadar jika dirinya sudah masuk dalam jebakan pinjol ilegal.
seolah-olah seseorang tersebut membayar utangnya.
oleh karena itu, kepala eksekutif pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan edukasi dan perlindungan
konsumen ojk friderica widyasari dewi meminta masyarakat tidak terkecoh modus tersebut.
lantas langkah yang seharusnya diambil ketika menjadi korban penipuan salah transfer tersebut?
menurut kiki, langkah pertama adalah menghindari penggunaan dana yang masuk ke rekening pribadi tersebut.
kumpulkan bukti mengenai transfer yang salah dan simpan pesan whatsapp dari pelaku penipuan jika ada.
selanjutnya, minta surat tanda terima dari pihak kepolisian dan laporkan insiden tersebut kepada bank, sambil mengajukan penahanan dana.
kiki menekankan bahwa penting untuk tidak hanya memblokir rekening dan jika dihubungi oleh penagih utang, tidak perlu khawatir.
ia pun menyarankan agar masyarakat bersikap tegas dengan menyatakan bahwa mereka tidak menggunakan dana tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman melalui platform apapun.
"tidak perlu merespons teror dari penagih utang," tukasnya.