BACAKORAN.CO - Aksi empat debt collector (DC) di Magelang, Jawa Tengah, berujung pada tindak pidana penculikan.
Mereka membawa paksa seorang ibu berinisial NR (44) dan anaknya AB (5) akibat tunggakan kredit sepeda motor.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam, 3 Desember 2025, ini memicu kehebohan publik.
Video yang beredar memperlihatkan korban berada di dalam mobil yang dibawa hingga wilayah Yogyakarta.
Unggahan tersebut kemudian viral dan memunculkan kecaman masyarakat atas penggunaan kekerasan dalam proses penagihan utang.
BACA JUGA:Krisis Kesehatan di Aceh Banjir Lumpuhkan RS, Listrik Padam, Oksigen Menipis!
Para pelaku diketahui berinisial JUR alias Jek (33), II (30), SBM (35), dan YBF (25).
Mereka merupakan DC eksternal yang berdomisili di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.
Informasi awal yang beredar melalui media sosial menyebutkan bahwa para pelaku mendatangi rumah debitur berinisial DEA atau DR, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah.
Para DC kemudian diduga memaksa membawa ibu dan anak sebagai “jaminan utang”.
“Karena tidak menemukan pihak yang berutang, para oknum debt collector tersebut diduga memaksa membawa pergi perempuan pemilik rumah beserta anak kandungnya sebagai 'jaminan' agar pembayaran tunggakan segera dilakukan. Ibu dan anak kecil (adek dari penghutang) itu disebut digiring masuk ke dalam kendaraan para pelaku tanpa persetujuan pihak keluarga. Hingga sekarang belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus ini,” tulis unggahan akun Instagram @radarsuara_jateng.
BACA JUGA:Banjir dan Longsor Aceh 2025: 349 Korban Jiwa, 92 Hilang, 1,4 Juta Jiwa Terdampak
Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat setelah laporan resmi diterima.