3 Tersangka Dugaan Korupsi KPU Prabumulih Diserahkan ke Pengadilan, 2 Komisioner KPU Lainnya Tak Terlibat?

Jumat 14 Nov 2025 - 14:00 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- 3 Tersangka kasus dugaan  korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih,  Sumatera Selatan  dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 lalu, Kamis 13 November 2025 diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.

Ketiga tersangka yaitu Ketua KPU Marta Dinata alias MD dan  Sekretaris KPU, Yasrin Abidin alias YA serta Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahrul alias SA.

Penyerahan 3 tersangka yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Kota Prabumulih itu mengiringi pelimpahan berkas penyidikan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)Prabumulih.

Tim Kejari Prabumulih yang melakukan pelimpahan berkas dan tersangka dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) , Safei SH MH, mewakili Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiashandi SH MH. 

BACA JUGA:Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Periksa Ketua dan Komisioner KPU Prabumulih

BACA JUGA:Pasca Tetapkan 3 Tersangka, Tim Penyidik Segel 12 Ruangan di Kantor KPU Prabumulih

Berkas diserahkan kepada petugas PN Kelas IA Khusus Palembang untuk kemudian diproses sesuai ketentuan pengadilan. “Pelimpahan berkas dan tersangka ke PN kelas I A Palembang kita lakukan pada  Kamis, 13 November 2025, "jelas Safei kepada wartawan.

Pelimpahan berkas dan tersangka itu menurut Safei sebagai tanda akan dimulainya proses persidangan kasus tersebut.  "Saat ini, tim JPU hanya tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim terkait jadwal sidang,"katanya. 

Diketahui, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001.  Apabila terbukti bersalah, ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:WOW! Drama China Istriku Tiga Takdirku Gila Ada Season 2, Cek Disini Linknya...

BACA JUGA:Longsor Cibeunying Cilacap: Pencarian 21 Warga Hilang, Tim SAR Kerahkan 5 Sektor Pencarian

2 Komisioner KPU Lainnya Tak Terlibat?

Penyidikan kasus dugaan korupsi KPU Prabumulih ini diketahui telah menggiring 3 tersangka ke penjara. Mereka yaitu Ketua KPU (MA), Sekretaris (YA), dan salah satu PPK (SA). 

Lalu bagaimana dengan 2 komisioner KPU Prabumuh lainnya, apakah mereka tidak terlibat? 

Dikutip dari fajarsumsel.com, salah satu praktisi hukum Kota Prabumulih, Jhon Fitter SH MH, berpendapat bahwa, sekalipun tidak terlibat langsung dalam praktik korupsi, 2 komisioner KPU Prabumulih lainnya  bisa ikut terseret apabila terbukti memberikan kesempatan atau persetujuan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan keuangan. 

BACA JUGA:Ini Dia Tampang 5 Pelaku Pungli di Jembatan Desa Darmo Muara Enim, Koordinasi Menggunakan HT

BACA JUGA:Selamat Rp3 Juta Langsung Masuk Saldo DANA, Ini Cara Pinjam Tanpa KTP dan Tanpa Cicilan: Terbukti Berhasil!

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Struktur kerja KPU itu bersifat collective collegial, sehingga setiap keputusan terkait program, anggaran, maupun teknis pelaksanaan pemilu seharusnya diambil bersama seluruh komisioner,"jelasnya.

“Dalam sistem kolektif kolegial, Ketua KPU tidak mungkin bergerak sendiri. Semua keputusan dan kebijakan harus melalui rapat pleno,”urainya.

"Artinya, berdasarkan prinsip kolektif kolegial itu, komisioner lainnya berpotensi ikut dimintai pertanggungjawaban. Mungkin sekarang belum, tapi bisa jadi tinggal menunggu giliran,” jelas pengacara berkepala plontos itu.

Kasus dugaan korupsi KPU Prabumulih ini menurut dia miri dengan  kasus korupsi yang sebelumnya menjerat tiga komisioner dan sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih, yang juga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA:Begini Cara PSIM Menambah Jam Terbang Pemain Cadangan Selama FIFA Match Day

BACA JUGA:Ini Pesan Pelatih Persik Agar Wigi dan Rifqi Tembus Skuad SEA Games 2025

“Fakta persidangan nanti akan menjawab, apakah ada keterlibatan komisioner KPU yang lain maupun unsur sekretariat KPU. Hasilnya akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.

Kategori :