BACAKORAN.CO - Dalam kasus kematian tragis Affan Kurniawan, Kompol Kosmas K Gae resmi dipecat dari polri.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Kamis (4/9/2025).
Polri juga telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
BACA JUGA:Tabrak dan Lindas Affan, Kompolnas Berjanji Pelaku di Sanksi Berat, Hukum dan Pemecatan!
Kompolnas Choirul Anam juga menegaskan, aspek pidana menjadi hal paling penting untuk dituntaskan.
Itu karena putusan pidana akan berpengaruh terhadap status hukum dan etik anggota Polri yang terlibat.
“Yang paling penting dalam konteks ini adalah proses pidana, kenapa? Proses pidana juga akan mempengaruhi putusannya kepada status. Jadi ini tidak hanya berdiri di soal etik, tapi juga soal pidana,” kata Anam.
Sebelumnya polisi yang tabrak dan Lindas Affan akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang tegas, baik hukum dan pemecatan.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang akan menindak tegas para pelaku tersebut.
Menurut Anam, konstruksi peristiwa tabrak dan Lindas Affan Kurniawan yang dibuka dalam forum etik mengarah pada tuntutan pemecatan.
"Suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan,” kata Anam usai menghadiri gelar perkara di Divisi Propam Mabes Polri, dikutip Bacakoran.co dari kompas.com, Selasa (2/9/2025).