2. Lisa Mariana (Terlapor)
3. CA (Bayi yang menjadi subjek tes)
BACA JUGA:Kebakaran Dahsyat di Polres Banjarbaru! Ini Penyebabnya?
Bareskrim juga memberikan akses kepada seluruh kuasa hukum untuk menyaksikan langsung proses pengambilan sampel demi menjamin transparansi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut hadir untuk mengawasi jalannya proses, memastikan hak dan kepentingan anak tetap terlindungi serta hasil tes dilakukan secara independen.
Revalino Tidak Terlibat dalam Tes DNA
Muslim Jaya menegaskan bahwa Revalino, pihak yang sebelumnya mengaku sebagai ayah biologis bayi Lisa, tidak termasuk dalam agenda pengambilan sampel DNA di Bareskrim.
BACA JUGA:Heboh! Truk Tangki BBM Bocor di Lumajang Puluhan Warga Rebutan Solar, Apa Penyebabnya?
BACA JUGA:Truk Tabrak Rumah dan Toko Mebel di Jombang! Dua Orang Luka Serius
“Revalino mengajukan gugatan intervensi ke Pengadilan Negeri Bandung, bukan ke Bareskrim. Jadi, hanya tiga pihak yang relevan dalam penyidikan laporan Pak Ridwan Kamil yang dipanggil,” tegasnya.
Ridwan Kamil Siap Terima Hasil Tes DNA
Pihak Ridwan Kamil menyatakan bahwa kliennya akan menerima hasil tes DNA dengan penuh kedewasaan dan tanggung jawab, apa pun hasilnya.
“Pak Ridwan Kamil sangat menghormati proses hukum. Jika terbukti bayi tersebut bukan anak biologisnya, maka proses hukum terkait pencemaran nama baik akan tetap berlanjut. Namun jika hasilnya menunjukkan sebaliknya, kami berharap semua pihak bisa menerima dan mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama empat bulan terakhir,” ucap Muslim Jaya.
BACA JUGA:Truk Pengangkut Ribuan Ekor Ayam Merah Terguling Masuk Jurang, Pemerintah Wajib Tahu Penyebabnya