Polisi Tangkap Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Medan-Binjai: Positif Narkoba, 2 Ditembak

Rabu 30 Jul 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

"Kalau bukan karena narkoboi mana berani dia begal orang."

"Ditangkap nangis kau bujang."

Netizen menuntut tindakan tegas dari pemerintah dan aparat hukum agar pelaku kejahatan dengan motif narkoba dan kekerasan segera diberantas tuntas.

Ancaman Hukuman

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 12 tahun penjara, sesuai peraturan yang berlaku.

Gidion juga mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Sunggal dalam upaya preventif dan penangkapan pelaku yang dapat membahayakan keselamatan warga. 

Ia menekankan pentingnya patroli rutin pada jam-jam rawan sebagai langkah strategis untuk menjaga keamanan publik.

Kategori :