BACAKORAN.CO - Kematian Brigadir Nurhadi membuat publik resah dengan kasus yang lama belum menemukan kejelasan hukum menurut keluarga besar korban.
Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri turun ke Polda NTB dan mereka mengatensi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Mereka turun untuk memeriksa tiga orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Yakni, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang tahanan Dittahti Polda NTB.
Penasihat Hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno membenarkan adanya pemeriksaan dari Itwasum.
”Saya yang mendampingi pada saat pemeriksaan,” kata Hijrat.
Pemeriksaannya masuk ke dalam substansi namun berbicara mengenai apakah ada proses penyidikan yang dianggap janggal.
”Yang ditanyakan itu mengenai pengawasan sesuai dengan tugas Itwasum. Itu semua sudah dijawab,” tuturnya.
Pemeriksaan yang dilakukan Itwasum kepasa kliennya tidak terlalu lama dan liennya hanya ditanyakan seputar hak-hak tersangka apakah sudah terpenuhi.
”Pemeriksaan tidak sampai 10 menit,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Sebelumnya istri Brigadir Muhammad Nurhadi menilai penanganan kasus kematian suaminya oleh Polda NTB terlalu lambat dan belum memberikan kepastian hukum.
Elma Agustina mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini terkesan lambat dan ia meminta kepastian dan keadilan.