Apa BSU Via Kantor Pos Bisa Hangus Jika Tak Segera Dicairkan? Catat Jadwal dan Syaratnya!

Senin 07 Jul 2025 - 14:18 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin
Apa BSU Via Kantor Pos Bisa Hangus Jika Tak Segera Dicairkan? Catat Jadwal dan Syaratnya!

BACAKORAN.CO – Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) dibagi dua gelombang, melalui bank anggota Himbara dan kantor pos.

Untuk pencairan BSU senilai Rp 600 ribu melalui kantor pos, diperuntukkan bagi penerima yang tidak mempunyai rekening bank.

Batas Waktu Pencairan?

Hingga saat ini belum ada Batasan pencairan BSU melalui Kantor Pos se-Indonesia.

BACA JUGA:Trump Ancam Negara Pro-BRICS, Siap Tambah Tarif 10%, Indonesia Kena?

BACA JUGA:Awas Nyesel! Harga Emas Antam Hari Ini Makin Lunglai, Cuma Segini Per Gram!

Begitupun informasi apakah BSU melalui kantor pos yang lama dicairkan bakal hangus.

Namun, semakin cepat diambil, semakin baik.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia  mengatakan, penyaluran BSU 2025 di kantor pos menggunakan sistem open payment.

“Pengecekannya (penerima BSU) dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay," terangnya dikutip Senin (7/7/2025).

BACA JUGA:Main Lucky Cube Bisa Dapet Uang Beneran? Ini Dia Review Nyata Berhasil Cairkan 2x Saldo DANA Rp235.000 Gratis!

BACA JUGA:Review Main Fish Master Bisa Cuan Sampai Rp500 Ribu? Bukan Hoax Gais, Ini Cara Dapetin Saldo DANA Gratisnya!

Pekerja bisa langsung datang mengambil BSU setelah dinyatakan lolos.

Wajib Cek Status via Aplikasi Pospay!

Sebelum datang ke Kantor Pos, kamu harus cek status penerima dan ambil kode QR Barcode lewat aplikasi Pospay.

Tanpa kode ini, kamu tidak akan bisa mencairkan dana BSU.

BACA JUGA:Review Game Ocean Crush Viral Bisa Dapat Saldo DANA Rp250K dari Selesaikan Misi, Syarat Pencairannya Mudah Lho

Kategori :