
BACAKORAN.CO - Geger, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka, Kamis (3/7/2025).
Dalam penahanan ini dilakukan setelah pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tim Pidana Khusus Kejari Majalengka sempat melakukan pemeriksaan intensif selama lebih dari tujuh jam terhadap MGS.
Ia diduga telah menyelewenhkan dana desa Rp513 juta untuk kepentingan pribadinya.
Uang korupsi itu di antaranya digunakan oleh Gian untuk membeli diamond Mobile Legend dan bermain judi online.
Dalam pemeriksaan ini MGS mengakui telah mentransfer dana dari rekening kas Desa Cipaku ke rekening pribadinya sebesar Rp 513.699.732.
"Dana desa itu digunakan tersangka untuk bermain judi online dan membeli diamond dalam permainan mobile game,” kata Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, Kamis (3/7/2025).
Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, subsider, bila tidak terbukti melanggar pasal primer.
BACA JUGA:Mutasi Super Gila di Kejagung! Abdul Qohar Digeser, Harli Siregar Naik Tahta Kajati Sumut!
Tersangka kini terancam pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat melakukan perbuatan ini secara mandiri, tanpa keterlibatan pihak lain," kata Hendra.
Kasus ini awal mula terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat.
Kemudian Tim penyidik Kejari pun menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya menemukan modus yang dilakukan secara bertahap antara Februari hingga Maret 2025 oleh pelaku.
BACA JUGA:Aksi Bus Medium Gagal Salip Terhalang Garuda Mas, Momen Menegangkan di Terminal Gemolong!