Begini Nasib Jemaah Umrah Indonesia Jika Arab Saudi Tutup Wilayah Udara!

Rabu 25 Jun 2025 - 11:02 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin
Begini Nasib Jemaah Umrah Indonesia Jika Arab Saudi Tutup Wilayah Udara!

BACAKORAN.CO – Kabar mengenai sejumlah negara teluk menutup wilayah udara, membuat para jemaah Indonesia yang berencana melaksanakan ibadah umrah waswas.

Pasalnya, jika Arab Saudi mengikuti langkah Qatar, Bahrain dan Kuwait menutup wilayah udara, maka tidak ada penerbangan dari dan ke Tanah Suci.

Itu artinya, jemaah umrah asal Indonesia bisa batal berangkat.

Adapun sejumlah negara teluk menutup wilayah udaranya, imbas dari serangan rudal Iran ke pangkalan militer Amerika Serikat di Qatar dan Irak.

BACA JUGA:Umrah Jemaah Indonesia Terancam Batal, Arab Saudi Mau Tutup Wilayah Udara?

BACA JUGA:PANAS! Iran Rudal Pangkalan Militer AS, Negara Teluk Tutup Wilayah Udara, Siapa Saja?

Namun, hingga kini belum dipastikan apakah negara teluk lainnya seperti UEA atau Arab Saudi bakal mengambil langkah serupa, menutup wilayah udara.

Menurut Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik, perang Iran-Israel yang makin panas dan kebijakan sejumlah negara teluk menutup wilayah udara membuat sejumlah maskapai menunda, bahkan membatalkan penerbangan dari dan menuju kawasan Timur Tengah.

Tak terkecuali, penerbangan yang mengangkut jemaah umrah asal Indonesia.

“Serangan rudal Iran ke wilayah Qatar telah membuat banyak maskapai membatalkan jadwal. Ini sangat mungkin berdampak pada jadwal keberangkatan jemaah umrah kita (Indonesia),” ujar Firman dalam pernyataan resminya, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (24/6/2025).

BACA JUGA:Gegara Konflik Iran-Israel, 2 Kloter Masih Tunggu Jadwal Keberangkatan ke Tanah Air

BACA JUGA: Sempat Terdampak Konflik Israel-Iran, Penerbangan Kepulangan Haji Lancar Kembali

Ancaman Serius: Saudi Bisa Tutup Wilayah Udara

Yang lebih mencemaskan, Firman menyebut kemungkinan terburuk, yakni Arab Saudi bisa menutup wilayah udaranya, baik sementara maupun dalam waktu lama, jika ketegangan terus meningkat.

“Jika itu terjadi, maka penjadwalan ulang atau bahkan pembatalan total pemberangkatan umrah bisa tak terhindarkan,” tegasnya.

Firman menjelaskan jika dalam kondisi seperti ini, seluruh perubahan jadwal keberangkatan maupun pembatalan akan dilindungi oleh klausul force majeure, alias keadaan darurat di luar kuasa manusia.

Kategori :