Begini Cara Dosen Ma'had Aly Cairkan Bantuan Insentif, Unggah Syarat Administrasi Hingga 7 Juni 2025

Rabu 28 May 2025 - 17:34 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi
Begini Cara Dosen Ma'had Aly Cairkan Bantuan Insentif, Unggah Syarat Administrasi Hingga 7 Juni 2025

Seluruh proses administrasi pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren) dengan tenggat waktu unggah dokumen hingga 7 Juni 2025.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menambahkan bahwa tata kelola penyaluran insentif ini berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami memastikan bahwa proses ini tidak dipungut biaya apa pun dan diawasi secara ketat oleh aparat pengawasan internal,” jelasnya.

 

Berikut data dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dosen Ma’had Aly:

a. berstatus non ASN dengan membuat surat pernyataan bermaterai;

b. membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;

c. bertugas di Ma’had Aly yang terdaftar di EMIS (sudah melakukan BAP/Berita Acara Pendataan);

d. berstatus dosen Ma’had Aly yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly tentang Pengangkatan Dosen Ma’had Aly yang masih berlaku;

e. aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas mengajar;

f. tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen dan/atau tunjangan lain yang sejenis dengan membuat surat pernyataan bermaterai;

g. mendapat rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly;

h. terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang sudah diverifikasi dan validasi; dan

i. melengkapi daftar Riwayat hidup pada aplikasi SIKAP.

Kategori :