
Seluruh proses administrasi pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren) dengan tenggat waktu unggah dokumen hingga 7 Juni 2025.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menambahkan bahwa tata kelola penyaluran insentif ini berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan bahwa proses ini tidak dipungut biaya apa pun dan diawasi secara ketat oleh aparat pengawasan internal,” jelasnya.
Berikut data dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dosen Ma’had Aly:
a. berstatus non ASN dengan membuat surat pernyataan bermaterai;
b. membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
c. bertugas di Ma’had Aly yang terdaftar di EMIS (sudah melakukan BAP/Berita Acara Pendataan);
d. berstatus dosen Ma’had Aly yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly tentang Pengangkatan Dosen Ma’had Aly yang masih berlaku;
e. aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas mengajar;
f. tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen dan/atau tunjangan lain yang sejenis dengan membuat surat pernyataan bermaterai;
g. mendapat rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly;
h. terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang sudah diverifikasi dan validasi; dan
i. melengkapi daftar Riwayat hidup pada aplikasi SIKAP.