Muhammadiyah Desak Warung Ayam Goreng Widuran di Solo Jual Produk Nonhalal Selama 52 Tahun Diproses Hukum!

Rabu 28 May 2025 - 10:21 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly
Muhammadiyah Desak Warung Ayam Goreng Widuran di Solo Jual Produk Nonhalal Selama 52 Tahun Diproses Hukum!

BACA JUGA:Viral Potret Job Fair Cikarang Dipenuhi Ribuan Pencari Kerja yang Berebut Barcode Link, Netizen Prihatin!

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Apresiasi Kades Sukabumi yang Viral Jaminkan STNK Demi Tebus Biaya Rumah Sakit untuk Warganya

Pemerintah daerah bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini tengah melakukan investigasi lebih lanjut.

Menurut laporan terbaru, pihak restoran telah mencantumkan label "Nonhalal" di outlet dan media sosial mereka setelah mendapat protes dari masyarakat.

Namun, banyak pihak menyayangkan bahwa transparansi ini baru dilakukan setelah restoran beroperasi selama lebih dari 52 tahun tanpa mencantumkan status nonhalal secara eksplisit.

KasusAyam Goreng Widuran Solo menjadi pengingat bagi pelaku usaha kuliner untuk lebih transparan dalam mencantumkan informasi produk mereka.

BACA JUGA:Aduh! Presiden Macron Kena Pukul Brigitte Saat di Bandara Vietnam, Netizen Curiga Rumah Tangga Renggang

BACA JUGA:Blink Siap-siap! Blackpink Siap Bikin GBK Terguncang, Ini Jadwal Penjualan Tiket dan Info Harga

Kepercayaan pelanggan adalah aset utama dalam bisnis makanan, dan ketidakjujuran dapat berdampak buruk bagi reputasi usaha maupun kota tempat usaha tersebut beroperasi.

Pemerintah dan lembaga terkait kini tengah berupaya menyelesaikan kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.

Bagaimana kelanjutan dari kasus ini?

Kita tunggu hasil investigasi dan keputusan hukum yang akan diambil.

Kategori :